Bupati LSM-LIRA Gito Weesy Minta APH Usut Tuntas Proyek 2025 Diduga 65% Sudah Habis Di Jual Dinas Perkimtan Deli Serdang.

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kabupaten Deli Serdang, Gito Wessy (58 th) lewat Wakil Bupati LSM-LIRA Hendra Wijaya (47th) dengan lantang meminta supaya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Deli Serdang.
Dinas yang dikomandoi Ir.Heriansyah Siregar.ST, MT, IPM diduga telah menjual pekerjaan proyek-proyek Paving Blok yang seharusnya baru bisa dilakukan untuk Tahun Anggaran 2025, pada hal tahun 2024 sekarang masih berjalan alias belum habis. “Ungkap Hendra Wijaya kepada media disalah satu cafe di kota Lubuk Pakam. Rabu,(19/12/2024)
Ungkapnya lagi. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kabar itu sudah beredar luas dikalangan kontraktor, sehingga bagi barang siapa kontraktor yang mau menyetorkan uangnya terlebih dahulu dengan setoran 17-18% ke dinas, maka yang bersangkutan bisa memilih lokasi pekerjaan sesuai selera.
Hal ini bisa dibuktikan setiap pekerjaan Paving Blok yang sedang dalam pekerjaan tidak memasang Plank Proyek agar tidak diketahui masyarakat luas, perusahaan mana yang punya kerjaan, berapa jumlah anggaran, sumber dana dari mana dan Tahun Anggarannya tahun berapa. “Jelas Hendra Wijaya
Sambung Hendra Wijaya, Cobalah abang kroscek pekerjaan paving block yang terdapat di Jalan Pembangunan 1 Gang Saru dan Gang Ali Mustam, itulah salah satu bukti pekerjaan yang tidak memiliki Plank Proyek alias Siluman.
Seharusnya Plank Proyek itu harus di panpangkan dilokasi pekerjaan sebagai bukti ketransparan publik.

Untuk itu, kami LSM-LIRA Kabupaten Deli Serdang meminta dengan tegas kepada Penegak Hukum agar memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Deli Serdang Ir.Heriansyah Siregar ST, MT, atas dugaan penyimpangan kekuasaan sebagai pejabat dan dugaan Korupsi.
Hal ini jelas diatur dalam hukum NKRI. Yaitu ;
1).UU no 30 Thn 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Larangan ini meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
2). UU no 31 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
3). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur unsur penyalahgunaan wewenang pada pasal 421, 424, dan 425.
Sekda LSM-LIRA Irwansyah SE juga menambahkan.
*Dan yang paling membuat kita heran dan kaget atas terjadinya hal ini adalah ; Pada saat Pj Bupati Deli Serdang Ir Wirya Alrahman M.M mulai bekerja per 23-April 2024 mendapat informasi bahwa Pemkab Deli Serdang memiliki utang 215 miliar kepada rekanan di akhir masa jabatan Bupati Ali Yusuf Siregar, membuat Wirya Alrahman memerintahkan agar seluruh dinas melakukan Self blocking alias mengurangi kegiatan-kegiatan demi untuk pembayaran utang ke para Rekanan/Kontraktor.
Tapi kenyataannya, ini kok malah proyek yang seharusnya baru bisa dikerjakan tahun depan 2025 tapi sudah dijuali dan dikerjakan sekarang di tahun 2024. “Pungkas Irwansyah mengakhiri wawancara.
(Jhon Tobing)
1,128 total views, 1 views today