Pihak Universitas Trunojoyo Madura Minta Pembunuh-Pembakar Mahasiswinya Dijerat Pasal 340 KUHP
indopers.net | Bangkalan (Madura) – Pihak Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuntut polisi agar menjerat M Maulidi Al Izhaq (21), pembunuh keji mahasiswi UTM, EJ (20) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, pembunuhan mahasiswi UTM itu dinilai telah direncanakan.
Perwakilan KKBH UTM, Ibnu Fajar mengatakan tindakan biadab pria asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan terhadap kekasihnya itu bukanlah pembunuhan biasa.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pelaku merencanakan dan melakukan persiapan untuk membunuh korban. Maka kami meminta agar penyidik Polres Bangkalan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Ibnu, Selasa (3/12/2024).
Ia juga meminta agar kepolisian melakukan patroli cyber agar gambar korban tidak tersebar di media sosial. Sebab, saat ini foto korban dalam kondisi terbakar banyak tersebar di media sosial.
“Kami juga meminta agar dilakukan patroli cyber dan men-take down postingan yang memuat gambar korban. Kita harus menghormati korban dan keluarganya,” imbuhnya.
Pihak UTM, lanjut Ibnu, juga bakal mengawal kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku. Tak hanya itu, pihak kampus juga akan mendampingi dan menjadi penasihat hukum bagi keluarga korban.
Kami juga akan terus mengawal kasus ini dan menjadi kuasa hukum keluarga korban hingga kasus ini selesai,” tandas Ibnu.
Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu (1/12/2024). Gudang ini sudah empat tahun tidak digunakan, dan terletak jauh dari pemukiman warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Sementara api masih menyala dan mengeluarkan asap.
Korban ternyata dibunuh usai meminta pertanggungjawaban setelah dihamili pelaku. (mansur)
42 total views, 5 views today