Kepala Desa Trosobo Sidoarjo Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Pungli PTSL
indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, Heri Achmadi, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sidoarjo Jawa Timur, pada Kamis (7/11/2024). Kejari Sidoarjo bergerak cepat dalam mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Sidoarjo.
Kedatangan Kades Trosobo ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Heri Achmadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pungli dalam biaya PTSL. Panggilan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang diduga merugikan masyarakat.
“Yang dipanggil hari ini adalah Kades Trosobo bersama Rini, untuk pendalaman keterangan terkait adanya dugaan pungli PTSL,” ujarnya. Franky menyebutkan, keterangan kedua saksi ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Diketahui bahwa Rini adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Trosobo. Ia juga turut diperiksa dalam kasus ini. Hingga saat ini, belasan saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo, dan pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Menurut Franky, proses pemeriksaan terhadap para saksi sejauh ini berjalan lancar meski membutuhkan waktu karena sebagian saksi memiliki jadwal kerja yang padat. “Memang butuh waktu, karena kadang yang bersangkutan juga harus bekerja,” tuturnya.
Selanjutnya, Kejari Sidoarjo berencana memanggil beberapa saksi tambahan pada pekan depan. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk menguatkan bukti sebelum masuk ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka dalam kasus pungli tersebut.
Pantauan awak media indopers.net, terlihat bahwa pemeriksaan terhadap Kades Trosobo masih berlangsung hingga sore hari, tepatnya pukul 16.00 WIB belum juga selesai.
Para awak media terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini di sekitar kantor Kejari Sidoarjo.
Kasus dugaan pungli dalam program PTSL Desa Trosobo ini menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Program yang sejatinya untuk mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah ini diduga justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilanjutkan sampai tuntas.
“Tim Kejari saat ini masih fokus menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat jalannya kasus ini,”
“Setelah seluruh saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, Kejari Sidoarjo kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni menetapkan tersangka” ungkapnya.
Proses ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, agar kasus dugaan pungli yang melibatkan Kades Trosobo ini dapat segera mencapai kepastian hukum.
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo diharapkan menjadi peringatan keras agar praktek-praktek serupa tidak terulang lagi di wilayah Sidoarjo dan daerah lainnya. (mbah mat)
52 total views, 1 views today