Penandatanganan BA Eksekusi dan Penyampaian Tanggal Bebas Murni kepada 25 WBP di Lapas Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali menggelar kegiatan penting dalam proses pembinaan warga binaan. Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menandatangani Berita Acara (BA) Eksekusi dan menerima penyampaian terkait tanggal bebas murni mereka. Proses ini dipimpin oleh Gandung, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), yang juga menyampaikan pengingat terkait kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus mereka patuhi selama masa pembinaan di Lapas, Selasa (5/11/2024).
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam proses pemasyarakatan dan memastikan para WBP tetap termotivasi untuk mematuhi aturan hingga masa bebas mereka tiba.
“Kegiatan ini memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” tutur Meldy.
Beliau juga menekankan bahwa disiplin adalah kunci bagi para WBP untuk menyelesaikan masa hukumannya dengan baik. Dengan adanya penyampaian tanggal bebas ini, Meldy berharap para WBP yang telah mendekati akhir masa pidana dapat lebih fokus menjaga perilaku, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
(Umar k)
26 total views, 1 views today