Apresiasi Atas Suksesnya Program PTSL Tahun 2023 di Desa Banjarkemantren Sidoarjo, Warga Penerima Manfaat Tanda Tangani Pernyataan Sepakat dan Tidak Merasa Dirugikan

Apresiasi Atas Suksesnya Program PTSL Tahun 2023 di Desa Banjarkemantren Sidoarjo, Warga Penerima Manfaat Tanda Tangani Pernyataan Sepakat dan Tidak Merasa Dirugikan

indopers.net | SIDOARJO (JATIM) – Bertempat di Balai RW 04 Dusun Banjar, warga selaku penerima manfaat melalui program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. satu persatu mereka berdatangan ke Balai RW 04 tujuannya untuk membubuhkan tanda tangan  sebagai bentuk dukungan dan  apresiasi atas terselenggaranya program PTSL yang di gagas oleh Pemerintah Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Minggu, 27/10/2024.

Sesuai dengan pantauan Awak  Media jelas sekali mereka membubuhkan tanda tangan di kampas yang bertuliskan kalimat “Pemohon Program PTSL Tahun 2023 Desa BanjarKemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo Tidak Keberatan dan tidak merasa dirugikan atas Biaya Rp 150. 000 Rupiah” bahkan terkait dengan pembelian materai dan patok yang mereka beli sendiri, pemohon PTSL merasa tidak keberatan dan tidak pernah mempersoalkan.

Ahmad Suharno selaku ketua RW 04 sekaligus merupakan tokoh masyarakat mengatakan untuk program PTSL Tahun 2023 itu sebenarnya sudah selesai, mengingat 1100  warga sebagai pemohon sudah menerima hak nya berupa sertifikat, mereka merasa sangat terbantukan dengan adanya program PTSL yang di gagas oleh pemerintah ini, adapun terkait dengan pembelian materai dan patok itu merupakan inisiatif warga pemohon, itu pun mereka tidak keberatan dan cenderung tidak merasa dirugikan.

“Sebenarnya dari 1100 pemohon itu sertifikatnya sudah diterima, bahkan mas nya tahu kan tadi ada ibu -ibu berbicara mengatakan bahwa sertifikat yang mereka terima itu bahkan sudah dijaminkan di bank, seharusnya kita bersyukur lewat program PTSL ini warga bisa memiliki sertifikat, jujur saja saya sebagai ketua RW 04 merasa bersyukur dan memberikan apresiasi atas  program PTSL ini, banyak Desa -Desa lain yang belum terealisasi,” urainya.

Ahmad Suharno juga berharap demi ketertiban dan kondusifitas agar persoalan PTSL ini janganlah di jadikan polemik, mengingat semuanya sudah selesai, dari 149 yang merupakan warga Dusun Banjar yang mengikuti program PTSL ini, hak -haknya berupa sertifikat sudah mereka terima, mereka juga  tidak mempersoalkan terkait dengan pembelian materai dan patok, karena itu murni atas inisiatif sendiri dan mereka juga tidak perna merasa dirugikan, bahkan mereka apresiasi atas suksesnya program PTSL di Desa mereka.

Senada dengan apa yang di sampaikan oleh Ahmad Suharto selaku ketua RW 04 , Sutikno dan Wibowo yang merupakan ketua RT dan juga ikut terlibat sebagai panitia dan pemohon program PTSL saat di tanyakan apakah masyarakat dirugikan karena pembelian materai dan patok diluar biaya 150 ribu yang di setorkan ke pihak panitia PTSL, beliau katakan murni tidak ada yang keberatan dan merasa dirugikan.

“Warga tidak ada yang mempermasalahkan terkait dengan pembelian materai dan patok, karena warga sendiri sudah merasa senang dengan adanya program PTSL ini, karena kalau mengurus secara perorangan berapa banyak biaya yang harus di keluarkan, Intinya dengan uang seratus lima puluh ribu tapi warga bisa dapat sertifikat,” jelas Sutikno.

Hadi Mulyo yang biasa di panggil Mbah Reog selaku ketua Panitia PTSL mengatakan bahwa terkait dengan program PTSL dari kuota 1100 semuanya tidak ada masalah, warga sudah menerima sertifikatnya masing -masing, sebagai ketua panitia PTSL di Desa Banjarkemantren dia sendiri memungut biaya sesuai dengan aturan yang di tetapkan yaitu 150 ribu rupiah, sebagai ketua panitia dia katakan bahwa sudah bekerja secara maksimal, profesional dan pastinya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah di tetapkan.

“Selaku Ketua Panitia saya sendiri sudah bekerja keras dan maksimal, dari kuota 1100 itu semua sertifikatnya sudah di terima oleh pemohon dari program PTSL itu sendiri, secara tidak langsung tidak ada kendala, memang awalnya saja ada kendala mengingat sekretaris Desa tidak mau menandatangani berita acara, tapi alhamdulilah pada akhirnya bisa selesai dan sukses, saya sendiri tidak perna memungut biaya lagi selain nominal sebesar Rp 150. 000 Rupiah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,  mengingat semua warga pemohon PTSL sendiri merasa bersyukur dengan adanya program PTSL ini sehingga mereka bisa mempunyai sertifikat hak kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Erni filliawati Kades Banjar Kemantren saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 28/10/2024  mengatakan terkait polemik atau persoalan PTSL sudah selesai. Dari 1100 kuota yang di ajukan semua warga pemohon sudah menerima, sebenarnya akar permasalahan ini berawal dari Sekretaris Desa yang tidak mau menandatangani berita acara, sehingga berkas yang akan disetorkan ke BPN harus di kembalikan untuk direvisi ulang.

“Sebenarnya terkait dengan program PTSL sudah selesai, dari 1100 kuota yang di ajukan tidak ada permasalahan, mengingat warga sudah menerima sertifikatnya masing -masing, selaku Kades saya sudah bekerja secara maksimal, bahkan siang -dan malam agar program PTSL ini bisa sukses, karena tujuan nya jelas sesuai dengan visi dan misi saya agar warga saya bisa mendapatkan hak -haknya melalui program PTSL ini, kalau pun ada warga yang keberatan dan tidak sepakat serta melaporkan paling berapa persen dari 1100 dari pemohon itu sendiri,” tandas Bu Kades.

Saat ditanyakan terkait laporan yang dilayangkan, Kades Banjarkemantren tidak mempersoalkan terkait laporan -laporan tersebut, karena itu merupakan bagian dari hak sebagai warga negara Indonesia, apalagi mengingat mereka juga merupakan bagian dari warganya, karena sudah seyogyanya sebagai Kades tetap mengedepankan norma -norma serta bijaksana dalam menyikapi persoalan -persoalan yang menyangkut warganya.

“Seharusnya mereka bersyukur dengan adanya program PTSL ini mereka akhirnya bisa memiliki legal standing yang jelas terkait hak milik berupa sertifikat, tapi intinya saya tidak mempersoalkan terkait laporan tersebut, karena itu merupakan hak warga negara, apalagi mereka adalah merupakan warga saya, saya tegaskan terkait dengan program PTSL sudah selesai hak -haknya warga sudah terpenuhi,” tutupnya. (Tim)

 54 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *