KEJAGUNG Menetapkan Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Tingkat Kasasi Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
indopers.net | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/10/2024) malam.
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada anak eks anggota DPR RI itu.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung, dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.
Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. (udn)
53 total views, 1 views today