Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers, Gerak Cepat Tim Opsnal Reskrim Amankan Pelaku Tawuran di Tanjung Morawa Yang Akibatkan Satu Orang Meninggal.

Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers, Gerak Cepat Tim Opsnal Reskrim Amankan Pelaku Tawuran di Tanjung Morawa Yang Akibatkan Satu Orang Meninggal.

indopers.net | Deli Serdang (Sumut), Sabtu (07/09/24) – Polresta Deli Serdang gelar Konferensi Pers atas berhasilnya tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang dengan bergerak cepat tidak sampai 24 jam, yaitu pukul 22.00 wib pada tgl 2 September 2024, telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin 2 September 2024 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, mengatakan, adapun para pelaku yang berhasil diringkus Polisi, berjumlah 6 orang pelajar dibawah umur sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Wakapolresta menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot, yang dalam peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan seorang laki laki meninggal dunia yang berinisial DPL (19).

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 September sekira pukul 02. WIB. ketika salah satu teman pelaku mendapat kabar bahwa akan adanya tawuran antara Geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot dimana titik pertemuannya di Jalan Pondok Bambu Desa Bandara Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa” ucapnya

Kemudian para pelaku dan kawan kawannya mempersiapkan berbagai senjata tajam dan tumpul sebagai alat untuk melakukan tawuran, hingga sesampainya dititik pertemuan kedua geng motor tersebut pun langsung saling serang sehingga mengakibatkan salah satu meninggal dunia. “Jelasnya

Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan. “Saat ini Polresta Deli Serdang telah mengamankan 6 orang pelaku dan selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, serta penyidikan proses selanjutnya dan kepada para tersangka diterapkan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana” ungkapnya.

Kita berharap kepada seluruh warga masyarakat terkhusus peran serta orang tua sangat diharapkan untuk selalu memberi perhatian extra terhadap anak anaknya, dengan menerapkan disiplin waktu kepada anak anaknya dalam membagi kegiatannya, guna menghindari terlibatnya pada kelompok Genk motor hingga mengakibatkan kejadian seperti ini, selanjutnya Polresta Deli Serdang tetap terus melaksanakan Patroli baik siang dan malam guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. ” tutupnya.
(Jhon Tobing)

 50 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!