Penetapan Persyaratan Pencalonan dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Penetapan Persyaratan Pencalonan dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

indopers.net | Pacitan (Jatim) – Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2024 (Pilkada Pacitan 2024), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan (KPU Pacitan) telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

“Bahwa pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, dalam keterangan saat mengadakan media gathering , Senin (26/08/2024).

Dikatakan Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain Mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara.

Selain itu, KPU Kabupaten Pacitan juga mengumumkan jadwal dan lokasi pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WIB
Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 23.59 WIB

Tempat:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Jalan Veteran No. 66, Pacitan
Kode Pos 63512
Telp/Fax: (0357) 881122

Dengan ini, KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

KPU Kabupaten Pacitan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Telp: (0357) 881122
Email: tekmaskpupacitan@gmail.com
HP/WA : 0896-0400-0004
Website: https://kab-pacitan.kpu.go.id

Demikian siaran pers ini dibuat untuk disebarluaskan kepada masyarakat.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Jalan Veteran No. 66, Pacitan
Kode Pos 63512
Telp/Fax: (0357) 881122. (ttk)

 60 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!