BELA MASYARAKAT, LSM GMAS DAN LP KPK SAMBANGI KANTOR DESA NGRANTI TULUNGAGUNG
indopers.net | Tulungagung (Jatim) – Bermula dari keluhan masyarakat tentang berdirinya toko modern (Indomaret ) ditengah pasar tradisional, LSM GMAS dan LP KPK Tulungagung mendatangi Kantor Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu yang diikuti oleh beberapa awak media dari A-JLS (Aliansi Jurnalis Lintas Selatan).
Senin, 26/8/2024.
Yulianto, S.Pd selaku Kepala Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu mengakui telah menandatangani surat keterangan usaha yang dipergunakan untuk perijinan pendirian Indomaret tersebut.
Namun Yulianto berkilah, tidak mengetahui bahwa surat tersebut khusus untuk pendirian Indomaret yang merupakan memang berbeda dengan toko yang lainnya.
Disinilah awal bencana itu terjadi. Bagaimana tidak? dengan ditandatanganinya surat keterangan usaha oleh kepala desa,secara otomatis Indomaret secara hukum administrasi sudah disetujui oleh Pemerintah Desa Ngranti.
Dalam waktu yang sama, Ketua LP KPK Endro Bambang menyampaikan kekecewaanya atas kurang pekanya pemerintah desa terhadap nasib warga yang mempunyai toko kelontong dan juga pedagang sekitar pasar rakyat.
Menurutnya sudah seharusnya pemerintah desa mengkaji terlebih dahulu sebelum menandatangani surat tersebut.
Hal yang sama disampaikan Langgeng selaku Ketua LSM GMAS Tulungagung. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya bisa mengambil langkah bijak untuk melindungi usaha warganya dibanding membela pihak Indomaret.
Terlebih lagi sudah dijelaskan dengan gamblang dalam Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Langgeng menambahkan, harapan masyarakat sekitar pasar rakyat seharusnya diakomodir oleh pemerintah desa, mengingat dengan adanya Indomaret tersebut akan mematikan ekonomi mereka.
(Tim/red)
89 total views, 2 views today