Seorang Pria di Pamekasan Terancam Penjara 6 Tahun, Atas Dugaan Pelanggaran Penyebaran Vidio Seorang Pengusaha Tembakau Terkenal.
indopers.net | Pamekasan (Madura) – MS (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya ditangkap polisi. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sebelumnya MS menyebarkan videonya yang berisi konten dugaan pelanggaran asusila dan ancaman terhadap salah seorang pengusaha tembakau Madura yakni Khairul Umam alias Haji Her.
tersangka ditangkap dan dilanjutkan dengan penahanan terhitung sejak 14 Agustus 2024,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. Jumat (16/08) kemarin.
Pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 13 Agustus 2024. Saat pengakapan tersangka berada di rumahnya.
AKP Doni menyampaikan bahwa tersangka membuat konten video yang mengandung ujaran kebencian dan ucapan bermuatan kesusilaan yang di unggah di media sosialnya yang bernama ‘Beluk Lecen Madura’.
“Motif tersangka adalah sentimen pribadi terhadap korban.” tuturnya.
Atas perbuatannya, MS terancam pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara. (mansur Red)
134 total views, 2 views today