BAWASLU SUMUT TEKEN MOU DENGAN FATAYAT NAHDHATUL ULAMA (NU) SUMUT TENTANG PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
indopers.net | Medan (Sumut) – Bawaslu Sumut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fatayat Nahdhatul Ulama (NU) Provinsi Sumatera Utara, demi menguatnya pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan 2024. Penandatanganan Kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis didampingi Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang dan Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap dengan Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nurhaida Oktariani Siregar, di Aula Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Rabu (26/6/2026).
Dengan adanya penandatanganan Kerjasama itu, Aswin berharap semakin banyak perempuan Fatayat NU ikut bergerak bersama Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.
“Jadi dengan adanya kerja sama ini, nanti kita harapkan proses pelaksanaan pemilu dapat bisa berjalan dengan jurdil (jujur dan adil), sehingga hal yang melanggar norma dapat diminimalisir,” tuturnya.
Aswin menjelaskan, tujuan kerja sama tersebut agar semakin banyak yang melakukan pengawasan partisipatif. Karena penting membangun kesadaran untuk terlibat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.
“Dalam penyelenggaran pemilihan nanti, kita bisa melakukan pengawasan secara bersama-sama agar pemilihan di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik,” katanya.
Suhadi mengatakan sangat gembira atas kehadiran Fatayat NU di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini. Karena kesempatan tersebut sangat ditunggu oleh Bawaslu Sumut.
Dia menjelaskan, bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah di mulai, Bawaslu melaksanakan launching patroli pengawasan kawal hak pilih. Karena ini amanat dari Bawaslu RI untuk dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
“Tujuannya untuk mendekatkan kehadiran pengawas pemilu dengan masyarakat, ketika menemukan ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kemarin tetapi tidak memenuhi syarat,” jalasnya. (AGUS)
99 total views, 1 views today