Bupati Blora Arief Rohman Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pada 264 Kades.
indopers.net | Blora (Jateng) – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Di kesempatan itu, Ia menginstruksikan seluruh Kades dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya. Salah satunya yakni menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMDes).
”Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” Jelasnya.
Ada pun rincian penyesuaian masa jabatan itu pada 264 Kades tersebut yakni, ada 225 Kades yang berakhir pada 19 September 2025 menjadi 19 September 2027.
Kemudian, 11 Kades yang berakhir pada 9 Desember 2025 diubah menjadi 9 Desember 2027. Selanjutnya, 2 Kades yang berakhir 29 Desember 2027 akan berakhir pada 29 Desember 2029.
Lalu, sebanyak 18 Kades yang berakhir pada 17 Agustus 2029 diubah menjadi 17 Agustus 2031. Dan, 8 Kades yang berakhir pada 11 Oktober 2029 diperpanjang menjadi 11 Oktober 2031.
Saat ini, ada 6 desa yang masih dijabat Pj Kades, yakni Desa Kalinanas dan Ngapus di Kecamatan Japah, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
”Kemudian satu desa yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yakni Desa Nglebur Kecamatan Jiken,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman berpesan Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yakni cepat, efektif, dan efisien.
”Peran bapak ibu sangatalah penting untuk menjadi wakil kita (pemerintah). Unit terkecil kita yaitu di desa, yang menjadi harapan kami yaitu peningkatan pelayanan untuk masyarakat,” paparnya.
Ia juga menginstruksikan Kades agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. Mulai dari memanfaatkannya, mengeksplorasi, dan mengelola sumber potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki.
”Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati Blora. (Jd)
203 total views, 1 views today