Advokat Condro Purnomo, SH.MH: Wartawan Tidak Boleh Jadi Saksi di Penyidik, WARTAWAN Harus Melindungi Sumber Sesuai UU Pers.
indopers.net | REDAKSI (Surabaya) – Seorang Pengacara di Surabaya yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (PEMRED) Berita Umum Nasional INDOPERS.NET berpendapat seorang wartawan didalam pemberitaan tidak bisa dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
“Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada narasumber tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab,” Jelasnya.
Sesuai dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur sebagaimana ‘Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’.
Serta BAB 11 menjelaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkan.
Ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan, Jumat (22/03/24).
Waluyo Condro Purnomo SH, MH yang akrab dengan sapaan “Pak Pur” mengingatkan, agar penyidik di POLRI untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” Tegasnya.
Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang didalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.
“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” Tambahnya.
Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis.
“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” Pungkas Pur. (Red)
71 total views, 1 views today