Kepolisian Tangani Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek

Kepolisian Tangani Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek

indopers.net | Trenggalek (Jatim) – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan pencabulan belasan santri oleh dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek.

AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua keempat santri, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.

“Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan,” kata Zainul, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus ini, dilaporkan ada dua orang tersangka. Dan keduanya berstatus bapak-anak yang menjadi ustadz (guru ngaji) sekaligus pemilik pondok.

Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri, namun menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.

Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M (72) selaku pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.

Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya. “Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” katanya.

Selain itu, polisi memperkirakan aksi bejat kedua tersangka, dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024.

Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.

Merujuk pada peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. “Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” Ucap polisi itu.

Sementara, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus itu.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait lainnya.

Zainul juga menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.

“Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” ucapnya. (Tier)

 60 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!