Menggunakan Alat Berat, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Katingan Diduga Kuat Tidak Mengantongi Ijin
indopers.net | Katingan (Kalteng) – Kegiatan praktek Pertambangan Tanpa Izin diwilayah Kabupaten Katingan bukanlah hal yang baru, tidak sedikit dari masyarakat Katingan juga menggantungkan pendapatannya dari sektor pertambangan emas ilegal.
Namun hal yang sangat perlu disoroti dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Katingan saat ini adalah semakin maraknya penggunaan alat berat jenis Excavator untuk membuka dan mengeruk lahan tempat para penambang melakukan aktivitas penambangan.
Semakin maraknya Aktivitas Tambang Emas ilegal di Kabupaten Katingan Menggunakan alat berat jenis Excavator Merk CASE, salah satu pemiliknya ber inisial “D”.
Dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, para pengusaha Excavator ini menyediakan jasa atau layanan untuk membuka dan membabat hutan atau istilah para penambang di wilayah katingan disebut Kupasan, dimana kupasan ini untuk bayarannya di hitung per jam.
Sampai saat ini belum ada perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum(APH) polres Katingan, Kamis (14/03/2024).
Sejauh ini Tambang emas ilegal di beberapa wilayah kabupaten Katingan seperti di jalan tumbang samba PAL 8 kecamatan katingan tengah masih Ramai.
Sangat disayangkan belum ada perhatian khusus oleh aparat penegak hukum Polres Katingan, kemungkinan besar diduga adanya segelintir oknum yang ikut ambil andil untuk meraup keuntungan dari tambang Emas ilegal tersebut yang menggunakan excavator.
Saat dikonfirmasi awak Media kepada BOS Excavator ber inisial “D”, ia mengatakan oknum yang memungut iuran tersebut kepada dirinya memang ada, tapi untuk saat ini saya tidak mau bicarakan, dikarenakan menyangkut salah satu pekerjaan kita juga, jawabnya.
Pengakuan dari Bos Excavator ber inisial “D” Kami pun selalu aktif memberikan kontribusi iuran Excavator kepada mereka dan bukti-bukti transfer pun ada Kami simpan selalu, ungkapnya.
Sangat prihatin atas maraknya selama ini tambang emas ilegal mining yang mengunakan alat berat jenis excavator di wilayah kabupaten Katingan termasuk zona merah, karena tidak ada ketegasan oleh aparat penegak hukum kepolisian wilayah polres Katingan untuk melakukan penertiban.
Kalau dicermati dari segi lingkungan, tambang emas yang mengunakan alat berat jenis excavator akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, sehingga dapat menimbulkan bencana alam ,seperti banjir dan lain- lain. (umar tim)
207 total views, 1 views today