Pemkab Pakpak Bharat Terima Penghargaan Pengelola Dana Bagi Hasil Tembakau Terbaik Di Bidang Penegakan Hukum

Pemkab Pakpak Bharat Terima Penghargaan Pengelola Dana Bagi Hasil Tembakau Terbaik Di Bidang Penegakan Hukum

indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai TMP C Pematang Siantar memberikan Anugerah Penghargaan Bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai “ Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terbaik Dibidang Penegakan Hukum Tahun 2023”.

Adapu Anugerah ini diberikan atas Upaya dan keberhasilan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam membantu pihak Bea Cukai memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah pasa Satuan Polisi pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Rudolf Agus Solin, MM menerima Piagam Penghargaan ini dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar, A Hamonangan Gultom.

“Sepanjang tahun 2023 kita giat melakukan operasi Bersama KPPBC TMP C Pematang Siantar dalam mengawasi peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, di empat Kecamatan (Salak, Tinada, Kerajaan dan Sitellu Tali Urang Jehe) yang menjadi lokus kita, dibeberapa toko, grosir, warung dan pengecer kita temukan rokok illegal yang sengaja disimpan dan diedarkan, terhadap temuan ini langsung disita dan dikenakan sanksi sesuai aturan oleh petugas, ujar Agus Solin.

Sementara itu Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengapresiasi adanya penghargaan ini.
” Sebuah prestasi atas adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan pihak Bea Cukai yang menurutnya sangat perlu dipertahankan, guna membantu upaya pendapatan Negara melalui cukai tembakau,”.Kata Bupati. (IP/ SP)

 106 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!