Monitoring Pelayanan Publik, Ketua LSM GMAS Sambangi Kantor Pemerintah Kecamatan Besuki Tulungagung
indopers.net | Tulungagung (Jatim) – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik
Kali ini, LSM GMAS Tulungagung secara khusus melaksanakan Audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Besuki, Kemenag Tulungagung ( KUA Besuki) serta Pemerintah Desa Besole.
Ketua LSM GMAS Tulungagung, Langgeng Sunarto dalam audiensi menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan masyarakat.
” Kami sangat apresiasi dengan Pemerintah Kecamatan Besuki. Memang kita mengajukan kegiatan ini sebagai bentuk komunikasi agar bila ada hal yang mungkin kita perlu sampaikan dengan cepat dan diselesaikan.
Intinya kita harapkan ada pembinaan kedepanya terkait pelayanan kepada masyarakat di pemerintah desa. Secara khusus dibidang pelayanan dan informasi kepada masyarakat terkait kemudahan pengurusan surat kelengkapan dan nikah gratis di KUA ( Kantor Urusan Agama) Kecamatan Besuki,” ujarnya.
Menurut langgeng, pihaknya masih menemukan kurangnya informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai seluk beluk pernikahan gratis.
” Kami menerima pengaduan masyarakat terkait kurangnya informasi tentang nikah gratis. Dan selama ini masyarakat banyak memilih membayar karena mereka anggap nikah gratis itu ribet dalam mengurus kelengkapan suratnya, padahal kan tidak. Jangan sampai karena kurangnya informasi atau informasi yang tidak utuh tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Senin,22/1/2023.
Perlu diketahui, dalam audiensi tersebut dihadiri Camat Besuki, Eka Prihadi,S.H.M.M., yang diwakili oleh Sekcam Besuki,Imam Makrus,S.H.,dan didampingi Kasi Trantib kecamatan Besuki ,Hadi Wijayanto, SP.
Kepala KUA Besuki, Syaifudin,S.Ag.
Kepala Desa Besole, Suratman bersama Kaur Kesra Desa Besole, Suwaji.
Mengawali audiensi, Sekcam Besuki, Imam Makrus,S.H.,menyampaikan terima kasih kepada LSM GMAS Tulungagung yang telah memberikan informasi kepada pemerintah kecamatan apabila ada hal yang mungkin kurang dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sekcam menegaskan, bahwa semua pelayanan dalam pemerintah kecamatan adalah gratis dan sangat mudah.
Senada dengan Sekcam Besuki, Syaifudin, S.Ag turut menegaskan pelayanan di KUA Besuki sudah sesuai prosedur.
Namun demikian evaluasi akan tetap dilakukan dan penyampaian informasi terus ditingkatkan untuk masyarakat.
Dalam waktu yang sama, Suratman selaku kepala Desa Besole menyampaikan, bahwa dirinya sudah berkali- kali memberikan peringatan kepada seluruh perangkat desa agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga. Dan satu hal, menurutnya yang selalu diingatkan agar tidak ada pungutan ataupun gratifikasi dalam pelayanan.
” Semuanya harus gratis tanpa ada embel- embel apapun, ” tegasnya.
Kita ketahui, dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(tier)
332 total views, 1 views today