Dendam Kesumat Yang Melatarbelakangi Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Oknum Kades Menjadi Otaknya.

Dendam Kesumat Yang Melatarbelakangi Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Oknum Kades Menjadi Otaknya.

indopers.net | Surabaya – Pelan-pelan kasus penembakan yang menimpa relawan Prabowo-Gibran mulai tersibak. Penembakan itu direncanakan sejumlah orang. Salah satunya oknum kades di Sampang. Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok dalam konferensi pers di Polda Jatim hari ini menjelaskan peran 5 tersangka dalam kasus penembakan Muarah, relawan Prabowo di Sampang.

Dia menyebutkan bahwa ada 2 dari 5 tersangka itu yang berperan sebagai otak penembakan Muarah. Yakni MW dan H. Keduanya merencanakan dan mencari eksekutor penembakan.

“Tersangka MW ini orang yang bersama-sama dengan tersangka H. Dia merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas,” kata Totok di Polda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Lebih jauh Totok menjelaskan bahwa MW yang menyuruh H untuk melakukan penembakan terhadap Muarah. MW juga yang menyiapkan senjata api untuk mengeksekusi penembakan tersebut.

Informasi yang didapatkan, saat memerintahkan penembakan itu MW masih menjabat sebagai Kades Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Sedangkan H yang menjadi rekan perencana penembakan, sekaligus yang memerintahkan S, tersangka lain untuk mengamati Muarah, mantan kades di Sampang.

Saat ditanya apakah benar bahwa MW merupakan Kades Ketapang Daya dan H mantan kades di Sampang, Totok membenarkan,”Iya (betul),” ujarnya.

Sayangnya, Totok tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai itu. Beberapa waktu lalu, dalam rangka penyelidikan kasus penembakan ini, tim kepolisian sempat melakukan penggeledahan rumah MW yang saat itu masih aktif sebagai kades.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, AR dan HH mengaku mau melakukan penembakan itu karena tergiur upah ratusan juta yang dijanjikan MW.

“Pengakuan tersangka (HH dan AR) Rp 500 juta, tapi janji si MW ngakunya akan diberikan Rp 200 juta,” tambahnya.

Tak hanya dijanjikan uang ratusan juta, baik AR dan HH maupun MW telah mengakui bahwa sudah ada uang muka yang diberikan oleh MW selaku otak penembakan kepada kedua tersangka AR dan HH beserta senpi dan ponsel untuk berkomunikasi selama berada di Madura.

“AR mengaku sudah diberi Rp 50 juta dan sudah diterima, kemudian memberi HH Rp 5 juta karena berperan sebagai joki,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto yang turut serta dalam penggeledahan di rumah MW sebelumnya juga menjelaskan bahwa yang digeledah adalah rumah kades.

“Yang kita geledah hari ini 1 rumah. Rumah oknum kades,” ujar Dirmanto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Setelah proses penggeledahan itu, Polda Jatim menetapkan 3 tersangka termasuk MW sebagai pemilik rumah yang mana dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah senjata tajam.

Berikut 5 tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang:

1. MW, (Oknum Kades) warga Sampang
2. H, warga Sampang
3. S, warga Sampang
4. AR, warga Pasuruan
5. HH, warga Pasuruan

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sebelumnya, relawan Prabowo-Gibran bernama Muarah ditembak saat berdiskusi sambil ngopi di depan sebuah toko di desa tempat tinggalnya pada Jumat 22 Desember 2023.

Tiba-tiba ada 2 pria bertubuh kekar berboncengan dengan motor Yamaha NMax. Salah satu dari pria itu kemudian melepaskan dua kali tembakan ke arah Muarah hingga korban langsung tumbang.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Polres Sampang dengan asistensi dari Polda Jatim. Setelah menetapkan 3 tersangka MW, H, dan S polisi kali ini menetapkan 2 tersangka baru yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Muarah. (mansur)

 128 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!