PTUN SURABAYA KALAH TELAK LAWAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DI MAHKAMAH AGUNG ATAS KASUS INFORMASI PUBLIK

PTUN SURABAYA KALAH TELAK LAWAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DI MAHKAMAH AGUNG ATAS KASUS INFORMASI PUBLIK

Diatas Langit Masih ada Langit
indopers.net | Surabaya – Mahkamah Agung mengalahkan dan menbatalkan Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi Melawan Ketua PTUN Surabaya di Mahkamah Agung Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan Peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak membuat Pertimbangan Hukum dan Putusan yang terkesan selalu membela Penguasa atau Badan Publik yang nota bene nya pemegang kendali anggaran dan banyak peluang untuk melaksanakan Korupsi, Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa, ini lupa kata orang bijak “DIATAS LANGIT, MASIH ADA LANGIT” demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada konfrensi pers di Kantor Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Patar Menjelaskan Konfrensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur, dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat luas terutama Masyarakat anti Korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang Oligarki atau badan publik penguasa yang zolim kepada rakyatnya.

Patar Sihotang Menuturkan. Berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur, dimana PKN selalu mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Melawan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), Kepala Dinas Kabupaten dan Provinsi di wilayah Jawa Timur, dimana setiap Putusan Majelis Komisioner Selalu berpihak kepada Penguasa Badan Publik atau mendukung dan membela Penguasa dan mengalahkan Rakyat PKN dengan Bukti Amar Putusannya selalu menyakiti dan mebuat Geram PKN, dengan Amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan antara lain LPJ Keuangan dan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan namun PKN Hanya dapat melihat dokumen yang dimohonkan. nah amar putusan ini lah yang PKN sebut “amar putusan sontoloyo dan ngawur”, karena PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat isi dokumen yang diminta kalau hanya melihat. kelakuan Komisi Informasi ini sudah sering dan terus berulang pada setiap putusan, sehingga badan Publik tidak ada lagi rasa khawatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta, karena Mereka percaya Komisi Informasi sudah Back Up mereka. Akibat Arogansi dan absolut tidak terbatas Komisi Informasi ini, maka Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan Upaya Hukum ke tingkat lebih atas yaitu melakukan Keberatan ke PTUN Surabaya sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum demikian ucap patar.

Patar sihotang menyampaikan bahwa berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 dan UU no 14 Tahun 2008 dan Perma 2 Tahun 2011, bahwa apabila Putusan Komisi Informasi tidak di terima Pemohon (PKN) atau termohon, dapat melakukan Upaya Banding atau keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri, atas dasar tersebut PKN melakukan upaya banding atau keberatan ke PTUN Surabaya, setelah melakukan Persidangan beberakali maka di putuskan dengan keputusan Nomor dengan amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN [PKN] SELURUHNYA
Menyikapi Putusan yang arogan ini dan terkesan sudah satu paket dengan Putusan Komisi Informasi dan sudah terkontaminasi dengan badan Publik atau penguasa yang pegang anggaran, maka PKN mengambil Langkah dan keputusan Untuk menguji Keterbukaan Informasi yang ada di PTUN Surabaya, sehingga berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 PKN meminta Informasi ke PTUN Surabaya tentang :
a. LPJ Pengunaan Keuangan Negara b. LPJ Perjalanan Dinas Para hakim dan panitera PTUN dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa, pada saat surat pertama di ajukan ke PPID PTUN tidak menanggapi dan merespon PKN, sehingga PKN membuat Keberatan ke Ketua PTUN, itu juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi antara PKN sebagai pemohon melawan Ketua PTUN Surabaya ke Komisi Infornasi Jawa Timur .
Setelah melaksanakan beberapa kali persidangan, maka di Putuskan oleh Komisi Informasi dengan Putusan dengan amar putusan Informasi yang di mohonkan oleh PKN informasi terbuka, namun hanya dapat diperlihatkan kepada Pemohon PKN. karena dalam putusan PKN hanya dapat melihat saja, maka PKN mengajukan Keberatan atau banding ke PTUN Surabaya. setelah mengalami beberapa kali persidangan Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan dengan NOMOR 11/G/KI /2023 /ptun.sby amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON [PKN ] SELURUH NYA.
Karena persidangan di PTUN Surabaya PKN di kalahkan, maka PKN melakukan Upaya Hukum yaitu KASASI KE MAHKAMAH AGUNG.
Setelah menunggu 3 (tiga) Bulan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Memutuskan dengan Nomor Putusan Mahkamah Agung nomor 491K/TUN/KI/2023. dengan amar Putusan Menerima Kasasi Pemohon [PKN]
Membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan menyatakan Informasi Publik yang di mohonkan Pemohon kasasi adalah “Informasi Terbuka” dalam Putusan Mahkamah Agung ini, Rakyat PKN di menangkan. dan PKN menganggap Putusan ini sebagai sebagai “Peringatan Keras dan Tajam” agar para Hakim dan Komisioner agar lebih hati hati dan waspada dan selalu patuh kepada Doktrin hukum dan tidak boleh berpihak kepada penguasa atau pemegang kendali keuangan.

Patar Sihotang Menjelaskan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indoensia khususnya para aktivis anti korupsi dan aktivis keterbukaan Informasi atau transparansi agar pegang dan gunakan Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023. Ini sebagai Bahan Jurisprudensi Ketika bersidang di Peradilan PTUN tentang sengketa informasi Publik.
Patar Juga berharap dan mengajak semua masyarakat agar secara Bersama sama membela negeri ini sesuai pasal 27 dan 30 UUD 45 tentang kewajiban bela negara dan Peran serta Rakyat dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Rakyat Dalam Pemberantasan Korupsi
kita masyarakat harus melakukan sesuatu, karena hanya mengandalkan KPK dan APH lainnya sangat lah tidak mungkin berhasil pemberantasan Korupsi. karena para Korupsi atau koruptor sangat ahli berlindung di kekuasaan oknum aparat Penegak Hukum, Kita rakyat harus membentuk kekuatan elemen elemen yang suatu saat di kumpulan waktu suatu gerakan besar dalam melakukan REVOLUSI DENGAN TUNTUTAN HUKUMAN MATI KEPADA KORUPTOR DAN BERLAUKAN UU SITA HARTA KEKAYAAN DAN MISKINKAN PARA KORUPTOR
Konsep dan cita cita maupun rencana melakukan revolusi memang berat dan beresiko namun itu harus dilaksanakan untuk suatu perubahan di negeri ini dalam menpercepat pemerintahan yang bersih untuk wujudkan masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan yang berjuang membela kemerdekaan Indonesia.
KITA HARUS LAWAN KORUPSI SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN SEPERTI PARA PAHLAWAN MEREBUT KEMERDEKAAN INDONESIA, demikian Pekik patar sihotang sambil mengepal tangannya dan selanjutnya menutup konprensi pers dengan membagikan foto copy Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023 kepada teman teman media.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG, SH MH KETUA UMUM PKN
NO WA 082113185141
(gru)

 479 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *