Seorang Pemuda di Kecamatan Pulau Hanaut Kotim Provinsi Kalteng Diduga Setubuhi Pacarnya.

Seorang Pemuda di Kecamatan Pulau Hanaut Kotim Provinsi Kalteng Diduga Setubuhi Pacarnya.

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Seorang pemuda inisial Y (18) warga Desa Babira diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri yang diketahui bernama R (18) warga Desa Bapinang Hilir Laut RT 03/RW 01 Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotim Kalimantan Tengah.

Mirisnya, aksi tersebut sudah dilakukan pihak pelaku sejak keduanya kenal.

“Korban merupakan pacarnya sendiri, sudah dilakukannya semenjak mereka berpacaran,” ungkap korban. Berdasarkan keterangan korban, Y beraksi di beberapa tempat berbeda.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru mengakuinya dan melaporkan kepada keluarganya. Keluarga tak terima dan akan melapor kepada polisi.

Atas pembuatannya itu, Pelaku Y akan terjerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. BERSAMBUNG…..!!!.

(runi)

 146 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *