Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK Menjalani Pemeriksaan.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK Menjalani Pemeriksaan.

indopers.net | JAKARTA – Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) siang.

Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.09 WIB. Hatta tidak memberikan keterangan kepada awak media. Dia hanya memberikan sejumlah isyarat tangan.

Saat ini Muhammad Hatta sudah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hatta akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. “Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Muhammad Hatta sebelumnya dipanggil pada Rabu (11/10/2023). Namun, menurut keterangan KPK, Hatta tidak bisa hadir lantaran harus menengok ibu mertuanya yang sedang sakit.

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi mengumumkan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasdi sudah lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ungkap Tanak.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” imbuhnya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (udn)

 128 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *