KPK Mencegah Sembilan Orang ke Luar Negeri Soal Penyidikan di Kementerian Pertanian

KPK Mencegah Sembilan Orang ke Luar Negeri Soal Penyidikan di Kementerian Pertanian

indopers.net | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2023) malam.

Ali menerangkan pengajuan cegah ke luar negeri ini berlaku hingga April 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023 lalu, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo Mentan di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Kemudian, Syahrul Yasin Limpo pada, Kamis petang (5/10/2023), mengajukan surat pengunduran diri kepada Joko Widodo Presiden di tengah kasus dugaan korupsi di Kementan yang sedang disidik KPK.

Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Pratikno Mensesneg di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Joko Widodo Presiden sendiri menyatakan akan menentukan pengganti tetap Mentan secepatnya, pascapengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.

Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional sebagai Pelaksana Tugas Mentan.

“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai NasDem atau dari anggota partai koalisi lainnya. “Secepatnya kita siapkan,” tutur Jokowi. (udn)

 110 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *