Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

indopers.net | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) dan langsung dilakukan penahanan.

Tersangka berinisial BK dan HK masing-masing menjabat sebagai direktur utama (Dirut) dan komisaris PT Semesta Eltrindo Pura (SEP).

“Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya atau Wika di Kalimantan pada tahun 2011,” ujar Jemmy Sandra Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (5/10/2023) petang.

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai Rp20 miliar.

Ketika PT SEP menyelesaikan proyeknya dan dibayar lunas oleh PT Wika, sampai sekarang tidak pernah dilakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim.

Jemmy Kasi Intelijen menyebut, kredit macet dari perkara ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

“Sementara hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP. Karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban,” ucapnya.

Ananto Tri Sudibyo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya menandaskan, kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya.

“Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini,” ujarnya. (mansur)

 110 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!