Sahat Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Divonis 9 Tahun Penjara dan Pengembalian Kerugian Negara 39,5 Miliar Rupiah

indopers.net | Surabaya – Sahat Tua Simanjuntak mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Dewa Suardika Majelis Hakim dalam persidangan tadi mengutarakan bahwa Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.
Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.
Untuk itu Majelis Hakim menuntut Sahat supaya mengembalikan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan, karena menilai sudah sesuai azas keadilan.
Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Setelah persidangan berakhir, Sahat langsung meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah katapun kepada awak medka. Matanya terlihat menatap dengan kosong dan berkaca-kaca.
Dalam kasus ini, Sahat dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Rusdi, staf ahli Sahat dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara emlat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,“ ujarnya.
Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mansur)
223 total views, 1 views today