Maraknya Kembali Perjudian di Tempat Lokalisasi Komplek Kenawan Kabupaten Sukamara Kalteng.

Maraknya Kembali Perjudian di Tempat Lokalisasi Komplek Kenawan Kabupaten Sukamara Kalteng.

indopers.net | Sukamara (Kalteng) – Presisi Polri masih belum jalan, karena APH (Aparat Penegak Hukum) yang diduga masih melakukan pembiaran adanya perjudian sabung ayam, dadu dan bola ngulir di komplek lokalisasi Kenawan Sukamara wilayah hukum Polres Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kegiatan tersebut masih berlangsung hingga kini.

Mendapatkan informasi dari warga tentang perjudian sabung ayam, bola ngulir dan dadu di lokalisasi Kenawan Kabupaten Sukamara, perjudian berlangsung hampir setiap hari, semakin merajalela dan terkesan terang terangan belum ada penggerebekan maupun tindakan tegas oleh pihak berwenang, seakan akan kebal hukum.

Disamping itu warga sekitar cukup resah dan prihatin atas keberlangsungan perjudian tersebut di wilayahnya, karena khawatir bisa merusak generasi setempat yang mentalnya sudah di rasuki oleh hasrat berjudi.

Hasil penelusuran awak media yang sempat mewawancarai salah satu warga masyarakat berinisial IA pada Minggu (27/8/2023), bahwa kegiatan perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari, apalagi pada hari Sabtu dan Minggu lebih ramai.

Para penjudi berdatangan dari luar wilayah kenawan dan sekitarnya, Warga setempat sangat berharap segala bentuk perjudian segera ditindak tegas dan diberantas agar ada efek jera dan tidak ada lagi tempat-tempat perjudian yang meresahkan warga masyarakat.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di kepolisian seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek untuk bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian.

Untuk itu sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas pelaku maupun pemilik tempat perjudian di wilayahnya.

Mengingat pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta di dalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah, baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk segala bentuk perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu. (SR/ AI)

 293 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *