Oknum PNS Berinisial ‘PM’ Diduga Pungli Perekrutan Pegawai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), LSM GPI Siap Lapor Polisi
indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Seorang PNS di Pemkab Pakpak Bharat diduga memungut uang (pungli) terhadap pegawai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Hal itu terungkap saat Ketua LSM GPI Pakpak Bharat menerima informasi pengaduan salah seorang narasumber di Salak, Selasa (23/8/2023).
Pungutan liar itu kata sumber, dilakukan oleh oknum mantan PNS berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat inisial ‘PM’ yang saat ini masih menjadi PNS di Dinas Pariwisata. ‘PM’ diduga mengutip uang sebesar Rp. 2.500.000 kepada 8 orang calon anggota TKSK tahun 2021. “Iya lih, kami diminta satu orang sebesar 2,5 jt, waktu itu kami dikumpulkan di aula oleh pak PM diajak untuk membicarakan persoalan ini ke hadapan pak kadis, katanya untuk biaya perjalanan dinas pak PM mengurus berkas TKSK.” Ujar Sumber.
Masih menurut sumber, ia menyebutkan PM sendiri sempat membujuk HL lewat whatsapp seluler untuk mengakui bahwa uang yang ditransfer HL pada waktu itu adalah uang pribadinya. Tapi HL berdalih, tidak menanggapi chat PM. “Bahkan setelah chating itu berakhir pak PM langsung menghapus riwayat chat nya dengan HL lih, tapi sudah sempat di capture/sreenhoot oleh HL,” ujar Sumber.
Sumber juga menjelaskan bahwa total uang yang mereka kumpulkan sebesar Rp. 20.000.000 itu di transfer ke rekening atas nama ‘SM’ yang diduga masih ada hubungan keluarga dengan ‘PM’. “Setelah dikumpulkan oleh ‘HL’ uang itu ditransfer ke rekening SM lih. Awalnya mau diberikan secara tunai, tapi pak ‘PM’ memaksa supaya ditransfer saja,” aku Sumber.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM GPI Pakpak Bharat, Agus Padang menyebutkan pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
“Hukum melakukan pungli di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” Ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta. “Terlebih PM itu adalah ASN jadi sanksi terberatnya menurut PP 53 Tahun 2010 adalah pemecatan,” tegas Agus.
Tak hanya itu pihaknya juga menyebutkan akan segera melaporkan dugaan pungli itu ke Polres Pakpak Bharat guna membuat efek jera bagi pegawai yang berniat melakukan pungli. Agar Kabupaten Pakpak Bharat bersih dari praktik-praktik kotor tersebut. “Ini sedang kita kumpulkan bukti-bukti otentik, seperti bukti percakapan, bukti transfer dan bukti pengakuan narasumber yang mengakui telah menyerahkan uang tersebut, bahkan sumber menyatakan siap apabila dilanjutkan ke ranah hukum,” tutur Agus.
Sementara PM sendiri yang saat ini bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pakpak Bharat saat ditanya soal dugaan pungli tersebut mengatakan bahwa bukan diri nya yang menghapus chat melainkan HL. “Dia yang menghapus chat lih (HL) red, bukan saya,” tutur PM via whatsapp seluler Rabu (23/8/2023).
(IP/Tim)
232 total views, 1 views today