Mantan KADIS Pertanian di Kabupaten Katingan Ditahan Diduga Korupsi Mencapai Rp 10 miliar.
indopers.net | Katingan (Kalteng) — Polisi tetapkan dua tersangka korupsi bantuan tani berupa peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani yang tidak tepat sasaran sehingga negara merugi Rp 10 miliar lebih.
Dua tersangka itu adalah Ayus selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Yossy bin Djala selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Gunung Mas periode 2020-2022. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Katingan setelah memenuhi bukti sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar I Gede Putu Widyana menjelaskan, sekitar Juli 2020 tersangka Ayus selaku ketua kelompok tani mengirim surat ke Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan dalam rangka permohonan dana bantuan peremajaan kelapa sawit pekebun. Tersangka merujuk pada program dari kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Setelah diurus, lanjut Widyana, terdapat lima kelompok tani yang menerima bantuan dengan total nilai Rp.27,57 miliar. Mereka mendapatkan bantuan tersebut setelah Yossy selaku kepala dinas menandatangani sejumlah dokumen tersebut.
”Seharusnya Kelompok Tani Melayu Mandiri dan empat kelompok lainnya itu tidak layak mendapatkan bantuan lantaran tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut,” ungkap Widyana di Kasongan.
Tersangka Yossy, kata Widyana, membuat dokumen fiktif seolah-olah kelima kelompok tani tersebut memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Tersangka meloloskan semua dokumen milik kelompok tani ke pusat meski mengetahui kelompok tani tersebut tidak sesuai syarat.
Pihak Polres Katingan kemudian menyita sejumlah uang yang tersisa dari rekening kelompok tani dengan total lebih kurang Rp 17 miliar. Widyana menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng, periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,768 miliar.
Semua sumber dana berasal dari DIPA BPDPKS di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2020 dan 2021.
”Keduanya kini kami tahan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Widyana.
Widyana menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Erlan Munaji menambahkan, pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Polda Kalteng, khususnya Polres Katingan, dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mengungkap perkara dan barang bukti yang cukup besar, yaitu Rp 17 miliar lebih. Hal ini menunjukkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas pidana korupsi yang ada di wilayah Kalteng.
”Kami harap penyidik terus melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel juga bisa mengungkap tersangka lainnya dalam proses tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ungkap Erlan. (umar k)
82 total views, 1 views today