Mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman ditahan di Rutan Kejati Jatim, Terjerat Kasus Korupsi DAK 2018.

indopers.net | Surabaya – Mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman ditahan di Rutan Kejati Jatim. Ia diduga terjerat kasus korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 20218 bersama Eny Rosidhah, Kepala SMK Baiturrohman Jombang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim Berdasarkan hasil audit. Disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp 16,2 M tak direalisasikan seluruhnya.
“Yang bersangkutan ditahan karena berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim ada potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
“Dalam pembangunannya, ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp 16,2 miliar, potensi kerugiannya Rp 8,7 miliar, itu DAK 2018,” imbuhnya.
Windhu memastikan bahwa dana itu seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sekolah SMK serta digunakan untuk pengadaan mebel.
“Anggaran Rp 16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebel 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim. Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Surabaya.
“Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” katanya. (giru)
337 total views, 1 views today