Polrestabes Surabaya Ringkus Kelompok Pesta Miras dan Anggota Gangster
indopers.net | Surabaya – Tim Respon Cepat Tindak (Respatti) Polrestabes Surabaya meringkus lima orang sedang pesta minuman keras ilegal dan dua orang dari kelompok gangster yang diduga akan terlibat dalam giat patroli malam Harkamtibmas.
Lima pemuda yang terlibat pesta miras itu diamankan petugas di Jalan Simorejo Timur Surabaya pada Senin (17/7/2023) pukul 02.15 WIB. Penangkapan para pemuda ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas miras yang meresahkan.
Sementara di Jalan Dharmahusada Indah Barat III Surabaya pukul 05.00 WIB, tim Respatti amankan dua anggota gangster dari kelompok KP_Junior258. Saat itu, dua orang ini sedang nongkrong di pinggir jalan namun membawa dua balok kayu berpaku.
“Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” ujar AKBP Teguh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya dalam keterangannya didepan awak media, Senin (17/7/2023).
Teguh mengatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Beliau (Kapolres) menekankan bahwa kegiatan miras ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Di lain sisi, AKP Haryoko Widi Kasi Humas Polrestabes Surabaya berharap tindakan tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat supayan tidak terlibat dalam kegiatan miras ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran pesta miras dan gangster diserahkan ke polsek setempat,” pungkasnya. (siman)
107 total views, 1 views today