Pentas Gugat Tuntut Plt Kejari Kabupaten Madiun Usut Tuntas Mafia Proyek

Pentas Gugat Tuntut Plt Kejari Kabupaten Madiun Usut Tuntas Mafia Proyek

indopers.net | Madiun (Jatim) – Koordinator PGI meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Untuk menjaga marwah korps Adhyaksa yang dapat dipercaya, LSM Pentas Gugat juga menuntut Plt. Kajari Kabupaten Madiun sebelum melakukan ekpose perkara untuk check lapangan dan mempelajari detail persoalan terkait dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021.

Mempelajari detail dugaan upaya penyidik membelokkan perkara, menyembunyikan korupsi orang lain, yang dapat dianggap menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Madiun 2019, rehabilitasi pintu air Singgahan, dan Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021.

Segera mendalami materi sebagaimana dalam poin 2 (dua) di atas dengan memeriksa Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun.

Gedung kejaksaan kabupaten Madiun saat demo yang dilakukan oleh LSM pentas gugat pada Senin 17/7/2023
Mempelajari detail dugaan keterlibatan oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam pemenangan tender proyek fisik dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Madiun, dengan memintai keterangan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.” Tandasnya pada indopers.net, Senin 17/7/2023.

Menyalinkode AMP
“Korupsi adalah persoalan mental” masyarakat kangen Aparat Penegak Hukum Jujur.

Sementara, Menanggapi aksi demo yang diserukan PGI yang menuntut kejaksaan negeri kabupaten Madiun untuk membongkar semua mafia proyek di kabupaten Madiun, pakar hukum pidana DR. Wahju Prijo Djatmiko (Lowyer kondang Indonesia) menyikapi “Masyarakat dan LSM diharapakan memberikan ruang dan waktu kepada pejabat yang baru untuk menuntaskan agenda persoalan bureaupathology yg ada pada Kejari Kabupaten Madiun. Memang persoalan maladministrasi yg sudah banalitas pada suatu instansi butuh waktu untuk mengatisanya karena network nya sudah terbangun. Merubah budaya hukum baik itu internal ( aparat penegak hukum) maupun eksternal ( masyarakat) sangat tidak mudah . Perubahan tersebut memerpukan waktu dan proses karena berkaitan dng moral reform. Saya optimis Korps Adhiyaksa dibawah komando Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H. akan mampu menuntaskan persoalan maladministrasi dalam jajarannya.’

Lebih lanjut Wahju juga menguraikan “Penertiban* yang telah dilakukan Kejagung di Kejari Kabupaten Madiun perlu didukung dan diapresiasi setinggi tingginya. Itu merupakan bukti managerial dan bureaucratic political will yg luar biasa yg telah dilakukan oleh pimpinan Kejagung RI”tandasnya. (Joel)

 88 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *