Polisi Temukan Terduga Pelaku Pencemaran Sungai Klampar di Pamekasan – Madura.

Polisi Temukan Terduga Pelaku Pencemaran Sungai Klampar di Pamekasan – Madura.

indopers.net | Pamekasan (Madura) – Polres Pamekasan berhasil mengetahui identitas pelaku yang diduga melakukan pencemaran di Sungai Klampar, Pamekasan, Pulau Madura Jawa Timur.

Diketahui pada Senin (11/7/2023) lalu, aliran air Sungai Klampar di kawasan tersebut berubah warna jadi merah pekat hingga viral di linimasa.

Kemudian, petugas yang melakukan penyelidikan di sungai tersebut menemukan bekas bungkus plastik bubuk remasol berwarna merah, dan sebuah ember yang biasa digunakan dalam proses pembuatan batik. Berdasarkan temuan barang bukti, penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap toko yang menjual barang bukti tersebut.

“Dari serbuk itu terus dianalisa oleh penyelidik bukti kami, emang ini seperti bahan batik, warna batik. Akhirnya bergerak ke beberapa toko yang menjual bahan-bahan batik ” ujar Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan dalam keterangannya yang diterima awak media indopers.net, Kamis (13/7/2023).

Kemudian, beberapa saksi termasuk karyawan yang bekerja di toko-toko tersebut dimintai keterangan. Sampai akhirnya ditemui salah satu karyawan berinisial M (29 tahun), yang mengaku telah membuang bubuk remasol seberat 15 kg tersebut ke sungai karena tidak laku terjual dan sudah kadaluarsa.

“Seorang perempuan inisial M ini mengaku bahwa dia lah yang membuang (bubuk) remasol seberat 15 kg tersebut ke sungai. Jadi dia memang sengaja membuang karena bubuk tersebut sudah lama, sudah satu tahun tidak terjual, tidak laku. Jadi mungkin sudah tidak berguna atau kaldaluarsa, akhirnya dia buang ke sungai” ujar Sri.

Dari pengakuan M, tindakannya dilakukan secara rutin setiap tahun. Namun, biasanya dilakukan saat musim hujan agar dampaknya tidak terlalu besar dan bubuk terbawa arus sungai yang sedang deras-derasnya.

“Biasanya waktu hujan deras air sungai meluap, baru dibuang. Jadi kan pengaruhnya tidak begitu besar, kaya air sungai yang seperti sekarang,” jelas Sri.

Saat ini, penyelidik masih mendalami kasus ini dengan menunggu hasil laboratorium untuk mengonfirmasi unsur pidana dalam bahan kimia yang ditemukan. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada laporan keracunan ikan atau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan terkait dengan perubahan warna sungai.

Iptu Sri, Humas Polres Pamekasan mengungkapkan bahwa tim penyelidik akan melanjutkan upaya mereka dengan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Otoritas Sungai (BOS). Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan tanpa membahayakan masyarakat sekitar. (joko)

 56 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *