Mediasi Gagal, Hakim Memutuskan Sidang Kedua Kasus Gugatan Perbuatan Melawan hukum Atas Perkara Indah Agustini Melawan Deddy Purwanto.
indopers.net | Pamekasan (Madura) – Dua kali proses mediasi telah dilakukan penggugat (Indah Agustini, Indra Suhartono) beserta Kuasa Hukum Penggugat (Eko Santoso, SH) melawan Tergugat (Deddy Purwanto) beserta kuasa hukum tergugat (Ainor Ridha SH).
Dengan hasil kedua belah pihak sama-sama tidak merasa bersalah serta Hakim memutuskan perkara tersebut lanjut dalam persidangan.
Kedua belah pihak adalah suami istri yang terikat pernikahan sirri, kami selaku tergugat tidak ada kewajiban mengembalikan apa yang diminta penggugat. Ujar Kuasa Hukum Tergugat Ainor Ridha SH
Menurut keterangan Penggugat dan Kuasa Hukumnya, terkait hasil Mediasi ke dua dirinya menyampaikan bahwa tergugat melalui Kuasa Hukumnya pihaknya tidak mengakui terkait uang yang dititipkan oleh Nur Yulia Safitri (Alm).
” Bukti-bukti transfer dari Nur Yulia Safitri kepada tergugat telah di tunjukkan oleh penggugat dan Kuasa Hukumnya baru mengakui, awalnya mengelak dan tidak mengakui, dan selanjut mediasi kedua dirinya tidak mengakui dititipkan uang tersebut karena menurut Resume Tergugat dirinya sudah menikah sirri”.
Sedangkan saat dimintai keterangan Kuasa Hukum Penggugat Eko Santoso SH terkait pernikahan Sirri antara Nur Yulia Safitri dan Tergugat Deddy Purwanto dirinya menyampaikan bahwa Perkawinan Sirri hanya berdasar hukum Agama Islam.
“Tetapi untuk hak keperdataan (Harta dan Benda) yang berupa uang atau aset atau kekayaan di antara Nur Yulia Safitri dan tergugat tidak melekat dan tidak mengikat berdasar Undang Undang Perkawinan serta Peraturan lain yang berlaku di Indonesia”. Ujarnya. (giru)
105 total views, 1 views today