Dugaan Persekongkolan Korupsi Dana Desa di Trenggalek Antara Kepala Desa Dan Bendahara Desa Tercium Polisi.

Dugaan Persekongkolan Korupsi Dana Desa di Trenggalek Antara Kepala Desa Dan Bendahara Desa Tercium Polisi.

indopers.net | TRENGGALEK (Jatim) –Pemerintah Pusat dan Daerah lagi gencar untuk memberantas Korupsi. Sosialisasi dan pembinaan dari penegak hukum utamanya dalam penggunaan dana desa pun terus digalakkan.

Namun demikian dugaan tindak pidana korupsi masih saja jadi temuan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan terduga pelakunya adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Terbukti, pihak Polres Trenggalek telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, Senin (10/07/2023).

Dari keterangan yang disampaikan Kepolisian, Kades dan Bendahara Ngulankulon melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu terungkap sekitar Februari 2022 lalu.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan berkas persangkaan korupsi keduanya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Kasus dugaan korupsi Kepala Desa dan bendahara tersebut untuk berkas perkara sudah 3 bulan yang lalu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan segera di P21 (karena hasil penyidikan sudah lengkap)” terangnya saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, Agus memaparkan berkas nanti dikembalikan atau tidak menunggu keputusan JPU, meskipun melebihi 14 hari, kasus korupsi tersebut tak bisa berdiri sendiri.

“Kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri pasti ada pasal penyertaan. Saat ini memang tersangka baru ada 2, tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang tersangka lain,” tegas Agus.

Menurut Agus, kedua tersangka tersebut tidak ditahan, karena saat ini menjabat sebagai penyelenggara pemerintah. Selain itu, selama penyidikan, mereka bertindak kooperatif.

“Adapun untuk kasus korupsi ancaman maksimal 10 sampai 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Tier)

 147 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!