Perusahaan Tambang Pasir Berskala Ekspor di Kubu Kalimantan Tengah Diduga Kuat Langgar Aturan

Perusahaan Tambang Pasir Berskala Ekspor di Kubu Kalimantan Tengah Diduga Kuat Langgar Aturan

indopers.net | Kotawaringin Barat (KALTENG) – PT Bambu Kuning Yutaba (BKY), salah satu perusahaan penambangan pasir di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga kuat melanggar aturan. Perusahaan tambang galian C berskala ekspor tersebut ditengarai cacat dokumen.

“Mereka melakukan penambangan di kawasan HP (Hutan Produksi),” ungkap salah seorang warga Pangkalan Bun yang berinisial PL kepada Indopers.net, baru-baru ini.

Menurutnya, lokasi penambangan PT BKY berada di wilayah Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu spot-nya tidak jauh dari Kawasan Bumi Perkemahan di Jalan Pramuka.

“Coba tanyakan IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan), bisa enggak mereka menunjukkan,” ujar PL yang merupakan mantan pejabat yang pernah bertugas di bagian urusan pertambangan di Kalteng.
Terpisah, sumber lain menyebutkan bahwa PT BKY memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) kurang dari 100 hektare. Namun pada praktiknya, mereka melakukan aktivitas eksploitasi lebih dari yang ditentukan. “Kalau tidak salah KP mereka hanya 86 hektare,” bebernya.
Tak hanya itu, PT BKY juga disinyalir tidak tertib melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang telah disusun. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
“Chek saja dalam RKAB tahun ini, berapa meter kubik dan juga tonasenya, lalu pantau realisasinya bener tidak?” Pungkas seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia meyakini bahwa PT BKY melakukan eksploitasi pertambangan melebihi RKAB yang disetujui oleh pihak yang berwenang. Alasannya adalah untuk meminimalisir biaya operasional dan atau memaksimalkan keuntungan. “Terutama menyangkut biaya reklamasi atau jaminan reklamasi,” terangnya.
Lebih jauh dia membeberkan bahwa pemilik (owner) PT Bambu Kuning bernama Bambang Supriyo, seorang purnawirawan Polri berangkat Kombes. “Yang menjalankan pak Saryono,” timpalnya.
Sementara itu, baik Bambang Supriyo maupun Saryono belum bisa dimintai konfirmasi. Ditelusuri ke lokasi kantornya di Kompleks Perumahan Bambu Kuning Jalan HM Rafii Pangkalan Bun, juga sulit ditemukan karena diduga tidak memasang plang nama kantor.
Saat Indopers.net menyambangi Camp di penampungan pasir hasil tambang sekaligus pelabuhan PT BKY, hanya bisa menemui seseorang bernama Anggi, yang mengaku bagian produksi. Menurut sejumlah karyawan atau pekerja di lokasi tersebut, Anggi merupakan penanggungjawab dan kepercayaan pimpinan.
Kendati demikian, ketika dimintai konfirmasi Indopers.net, Anggi enggan memberikan komentar lebih jauh. Bahkan, saat dimintai nomor ponsel atasannya untuk kepentingan konfirmasi, juga tidak diberikan. “Saya yang minta nomor bapak saja, nanti biar pa haji (Saryono) yang menghubungi bapak,” ucap Anggi, Selasa (27/6/2023). (A. Hadi)

 2,304 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *