Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

indopers.net | Jakarta, 27 Juni 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melawan Pemantau keuangan Negara PKN di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta , Konflik Yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN , di Picu saat terjadi Sengketa Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan , dan Gugatan terpaksa di ajukan karena Menteri Menutup mata dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konferensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kamtor Pusat PKN Jl. Caman Raya no.7 Jatibening Bekasi. dan konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru do terima melalui Jasa pengantar Surat JNE demikian Ucap Patar sihotang.

Patar menjelaskan , Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah sekolah ,yang memaksa tidak lansung para siswa dan orang tua murid ,untuk membayar pembelian Buku ,Baju seragam dan Ijazah dan Raport. Sementara biaya hal tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS , dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid kepada Lembaga Rakyat PKN . Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport ,semnetara ada anggaran dari Kementerian.

Patar melanjutkan penjelasan ,bahwa Berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini ,maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya ,namun tidak di respon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri . dan di jawab dengan mengatakan ,Bahwa Dokumen Yang di Minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa dan Surat perintah bayar adalah Informasi di kecualaikan ,atas dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat
Bahwa setelah melakukan persidangan yang a lot dan Panjang ,sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal 8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,bukan informasi yang di kecualikan , demikian ucap patar sihotang
Patar berharap dengan adanya putusan ini , Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini ,dan memberikan dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada amar Putusan tersebut , Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung , karena akan membuat Rakyat capek dan Bingung ,karena yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia dan UU no 14 tahun 2008 jelas jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat ,tampa syarat apa pun sesuai dengan pasal
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Patar menyampaikan harapan harapan ke depan nya , Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka ,maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden ,menteri dan Para Gubernnur dan Bupati dan Kepala desa dan semua nya yang mengunakan uang Rakyat ,harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat . demikian di sampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Untuk Nomor Kontak Konfirmasi sumber Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan no wa 081249693437
Dan Patar Sihotang Ketua PKN NOMOR KONTAK 082113185141. (Giru)

 320 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!