LAHAN PRODUKTIF DI DESA JOGOSATRU SIDOARJO DI KAVLING DIJADIKAN PERUMAHAN DIDUGA ILEGAL.

LAHAN PRODUKTIF DI DESA JOGOSATRU SIDOARJO DI KAVLING DIJADIKAN PERUMAHAN DIDUGA ILEGAL.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Pada awal tahun 2023 ini DPRD dan Pemkab Sidoarjo gencar menertibkan para pengusaha kavling karena mereka diduga melanggar Undang- undang Agraria No 1 tahun 2011. Tapi anehnya masih banyak pengusaha kavling diduga nakal seperti di desa Jogosatru, kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo. Bayangkan tanah sawah yang masih produktif diurug dan di kavling, diduga kavling ini tanpa mengantongi ijin sama sekali.

Menurut keterangan HS warga desa Karangpuri, kecamatan Wonoayu waktu ditemui beberapa awak media, Senin (19/6/2023) di warkop depan lokasi tanah kavling, di sawah desa Jogosatru, kecamatan Sukodono.

HS mengatakan pada hari Kamis (15/6/2023) warga dan para petani berunjuk rasa ke lokasi kavling dan mau menuju ke balai desa Jogosatru, tapi niat mereka diurungkan . Tapi Hs tidak berani menjelaskan apa sebabnya mereka urung tidak jadi unjuk rasa.

Berdasarkan hasil investigasi para awak media, mereka urung unjuk rasa karena diduga ada tekanan atau ancaman dari pihak pengusaha.

Seorang Wartawan media bn.com kemudian melakukan investigasi pada Jum’at (16/ 6/ 2023) di lokasi, memang benar apa yang di desas desuskan warga desa Jogosatru kalau ada pengurukan tanah kavling yang membikin warga menjadi resah.

Pada Jum’at (16/6/2023) wartawan bn.com berusaha konfirmasi ke kepala desa Jogosatru bernama Sugito lewat nomor hpnya, ada nada sambung , tapi tidak diangkat. (budi s /mbah mad)

 138 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *