Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Konsumsi Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Konsumsi Narkoba

indopers.net | Surabaya – Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ketika ia berinisiatif melakukan tes urine kepada Kejari se Jatim.

Usai menggelar tes urine tersebut, Andi Irfan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan dicopot jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se-Jatim,” ucap Mia saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Ketika itu Kejati Jatim menerima kunjungan Komisi III DPR RI pada Jumat (12/5/2023). Momentum itu dimanfaatkan Mia untuk melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap 39 Kajari kota/kabupaten se Jatim.

Untuk pelaksanaan tes urine tersebut, Mia secara diam-diam mengutus anggotanya yang bisa dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III DPR RI, para Kajari saya perintahkan untuk tetap ditempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut,” jelasnya.

Hasil test urine dan sample rambut tersebut kemudian diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023. Hasilnya satu Kajari positif memakai narkotika bahan aktif metafetamine.

Selanjutnya, Mia selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Andi pun dicopot dari jabatannya, posisinya digantikan Reopan Saragih Plt Kajari Madiun, yang juga Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.

“Saat ini Pak Mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional atau non-job di Badiklat Kejaksaan RI,” jelas Mia. (siman)

 238 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!