Dugaan Korupsi Pj Kades Ngestikarya, Uang Dana Desa Habis Dipakai Foya – foya Dengan Perempuan.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, SH MH.
indopers.net | Palembang – Dalam sidang dugaan korupsi dana desa APBDes sebesar Rp 800 juta lebih, yang menjerat terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengakui, uang hasil korupsi Dana Desa tersebut dipakai untuk berfoya – foya. “Uang tersebut saya pakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama beberapa wanita,” kata terdakwa dalam persidangan.
Terdakwa juga mengakui salah atas perbuatannya menggunakan Dana Desa untuk jalan-jalan. “Uang saya pakai untuk foya – foya dan jalan – jalan keluar kota,” ulang terdakwa lagi.
Sementara itu Majelis Hakim menyinggung terdakwa apakah akan mengembalikan kerugian uang negara tidak, dijawab terdakwa dengan mengatakan dirinya sudah tidak memiliki uang lagi. “Saya tidak mempunyai uang lagi yang mulia,” tandas terdakwa.
Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH MH mengatakan, bahwa benar waktu pemeriksaan pelimpahan tahap ll di Kejaksaan, terdakwa sempat menyebutkan jika uang Dana Desa tersebut dipakai untuk foya – foya dan keperluan pribadi.
“Waktu di sidang sudah dijelaskan uang untuk jalan – jalan, dan waktu dilimpahkan kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri keduanya,” jelas Kasi Pidsus.
Ia juga mengatakan, terdakwa Herman Sawiran sempat DPO selama 2 tahun dan kabur ke Provinsi Riau. “Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, sepeser pun belum terdakwa mengembalikan uang tersebut,” tegas Kasi Pidsus
Diberitakan sebelumnya JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya
“Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan,” tegasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam 2019 sampai dengan 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8,” tandas JPU. (mul)
1,181 total views, 1 views today