Kades Waringin Agung Beserta Puluhan Warganya Menghadiri Sidang ke 2 Sengketa Lahan Melawan PT. BUM
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kades Desa Waringin Agung beserta puluhan warganya menghadiri sidang ke 2 sengketa lahan melawan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri ( PT. BUM ) di Pengadilan Negeri Sampit jalan HM. Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis ( 6/4/2023 ).
Dalam sidang sengketa lahan Desa Waringin Agung melawan PT. BUM tersebut, hadir Kepala Desa Waringin Agung beserta puluhan warganya yang mengikuti persidangan ke dua selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Melkianus Unmehopa S.H, dan Abdul Siddik S.H, smentara dari pihak PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri ( PT. BUM ) tidak hadir.
Saat diwawancarai beberapa awak media online, cetak, maupun media TV, Melkianus menjelaskan, ” Agenda hari ini sidang perdana namun hingga sampai saat ini tergugat satu belum hadir, ini adalah sidang yang kedua kalinya hingga sidang ditunda sampai tanggal 11 Mei 2023.
Permasalahan tanah ini adalah tanah cadangan Transmigrasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah, tanah itu dengan luasan 103 Hektar dan sepenuhnya hak aset Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, yang telah diserobot oleh PT. BUM, ” Jelasnya.
Sementara itu Kades Waringin Agung ( Muhadi ) menambahkan, ” Desa Waringin Agung yang merupakan Transmigran ketika itu, mereka tau dan sadar kalau itu merupakan lahan warisan Transmigrasi yang diberikan kepada kami Transmigran. Jadi selama Departemen detail itu diserahkan kepada kami dan Departemen Transportasi ngomong itu lahan kami, berdasarkan surat-suratnya yang dulu maka kami akan perjuangkan,” Kata Kades.
(Umar k)
604 total views, 2 views today