Tersangka Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (3/4/2023), menahan Rafael Alun Trisambodo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk keperluan pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Rafael yang sudah berstatus tersangka, harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 22 April 2023.
Pengumuman itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, sore hari ini, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam sesi konferensi pers, Rafael hadir di ruangan dengan tangan terikat borgol dan rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Menurut Firli, tersangka terindikasi menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah, diduga terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak dari tahun 2011-2023.
Rafael disinyalir menyalahgunakan wewenang waktu menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dengan jabatannya, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Bekas pejabat eselon III itu juga tercatat punya beberapa perusahaan, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi pajak.
Dengan begitu, Rafael aktif merekomendasikan PT AME kepada setiap wajib pajak yang mengalami kendala dan punya masalah perpajakan.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” ucap Firli.
Lebih lanjut, Ketua KPK menyebut Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, hari Senin (27/3/2023).
Dari penggeledahan itu, Tim KPK mengamankan 70 buah tas mewah milik istri Rafael, sepeda, perhiasan, dan uang tunai Rp40 juta.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen laporan pendapatan rumah kost yang diterima istrinya, dan bukti penerimaan aset.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang Rp32,2 miliar dalam bentuk Dollar AS, Dollar Singapura, dan Euro, yang disimpan di safe deposit box salah satu bank.
Atas perbuatan yang disangkakan, Rafael terancam jerat Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (udn)
236 total views, 1 views today