Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuhan Mutilasi Mayat Dalam Koper Di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor
indopers.net | Bogor (Jabar) – Polres Bogor bergerak cepat dengan Ungkap Pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan raya kampung baru, kecamatan tenjo kabupaten Bogor, ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.MH dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (183/2023) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung baru , kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.
Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil memangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.
Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas, selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda, sementara itu tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah tenjo labupaten Bogor, saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut.
Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33). Namun demikian kami masih melakukan Pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang
Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Sumber : Humas Polres Bogor.
(Sopiyan A/tim)
138 total views, 1 views today