Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa Sabu-sabu 24 Kilogram Jaringan Antar Provinsi di Stasiun Pasar Turi.

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa Sabu-sabu 24 Kilogram Jaringan Antar Provinsi di Stasiun Pasar Turi.

indopers.net, Surabaya – Senin (13/3/2023), menggelar Press Release ungkap kasus penangkapan kurir sabu-sabu di Stasiun Pasar Turi beberapa lalu. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan total 24 kilogram.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengungkap dua kurir narkoba tersebut merupakan jaringan antar provinsi. Keduanya ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) lalu.

Peredaran sabu-sabu itu pun diketahui oleh kepolisian di Surabaya, kemudian Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Salah satu anggota bahkan sudah memantau gerak-gerik tersangka sejak di Stasiun Lamongan.

“Setelah turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh Iptu Yoyok Hadianto Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (4/2/2023) lalu, di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Keduanya merupakan kurir jaringan antarpulau, yang membawa sabtu-sabu 24 kilogram waktu ditangkap.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengungkap identitas keduanya adalah Fajrin asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri asal Palembang, Sumatera Selatan.“Mereka kurir narkoba sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antarprovinsi,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Sementara untuk kronologi, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan kalau keduanya mendapat instruksi dari seorang inisial KS, untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem ranjau di Pekanbaru Provinsi Riau.Dari perintah KS, mereka mengambil sabu-sabu seberat 66 kilogram di salah satu hotel di Pekanbaru. Sabu-sabu itu, kemudian disebar di Pekanbaru 33 kilogram dan Jakarta 10 kilogram.

“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman,” kata Daniel.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Daniel. (siman)

 175 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *