KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SITA TANAH MILIK TERPIDANA KORUPSI BENNY TJOKROSAPUTRO
indopers.net, Parung Panjang/BOGOR (Jabar) – Penyitaan tanah Terpidana korupsi Benny Tjokro Saputro kembali di lakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kali ini di Desa Cikuda kecamatan Parungpanjang,kabupaten bogor,pada kamis (23/02).
Benny Tjokro Saputro ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 yang lalu.
Sebanyak 16 bidang tanah dengan luas keseluruhan 46,8 hektare,dan salah satu bidang tanah tersebut ada di PT.PUTRA MANDIRI SENTOSA JAYA ketika di petakan tanah tersebut terapeliasi dengan Benny Tjokro Saputro “ungkap Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi.
Penyitaan tersebut juga di Hadiri Camat Parungpanjang icang aliudin,babinsa,kantibmas,dan di saksikan oleh lembaga Badan Advokasi Indonesia (BAI) parungpanjang dan dari Ormas Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Parungpanjang.
Ketika Wartawan memintai keterangan atau tanggapan dari PLH kepala desa cikuda yaitu Karnadi enggan memberikan tanggapan dan tidak mengetahui apa2 soal penyitaan aset negara tersebut di wilayahnya.
“Maaf saya tidak tahu soal penyitaan ini,saya tidak tahu apa-apa,saya tidak bisa memberikan tanggapan karna tidak begitu tahu lebih dalam soal penyitaan aset tanah ini” ucapnya. (sopiyan A/Alin D)
259 total views, 1 views today