Rapat Paripurna, DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna, DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

indopers.net, Tulungagung (Jatim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah menyetujui dan sekaligus menetapkan 3 (tiga) Ranperda menjadi Perda. Hal itu meruoakan agenda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD setempat, Sabtu (21/01/2023).

Tiga Ranperda tersebut diantaranya adalah

  1. Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN);
  2. Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; dan
  3. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

Menurut Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos, Rapat Paripurna digelar berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan bersama Alat Kelengkapan DPRD pada hari Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.

Dikatakannya dari 50 orang Anggota Dewan, telah hadir sebanyak 35 orang Anggota, maka quorum telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim pada hari ini Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Marsono saat memimpin Rapat Paripurna.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pembahasan dari Pansus I dan Pansus II yang dibacakan oleh Rizka Wahyu Nurvitasari dari partai PBB. Selanjutnya, setelah mempelajari, membahas dan mencermati secara seksama terhadap Tiga Ranperda tersebut, Imam Khoirodin dari Fraksi PAN yang ditunjuk mewakili semua fraksi juga telah menerima dan menyetujui untuk ditetapkannya Tiga Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Namun demikian pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan strategis, yang diantaranya adalah, terkait peredaran gelap dan bahaya penyalah gunaan narkotika yang dapat mengancam tatanan berkelanjutan sistem sosial masyarakat dan bangsa dan untuk itu tidak bisa dihadapi dengan skema pencegahan biasa saja, tetapi perlu pengaktifan seluruh institusi sosial lapisan masyarakat serta integritas melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis.

Yang kedua, mendorong adanya pola kordinasi dan komunikasi kebijakan dan gerakan yang baik dengan instansi vertikal, penegakan hukum atau instansi lainnya tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekusor serta melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, keagamaan, non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama – sama.

Yang ketiga, berharap dengan diberlakukannya peraturan pemerintah nomer 20 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pelaksana dari undang – undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana beberapakali telah diubah dengan undang – undang no 9 tahun 2015 menjadi momentum untuk melakukan perentangan perangkat daerah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan profesional.

Keempat, berharap dalam pemilihan dan rekrutmen perangkat daerah untuk mengutamakan integritas, profesionalitas sehingga seiring jalan dalam pencapaian visi misi Bupati. Yang kelima, berharap adanya validasi dan proses verifikasi yang tepat pada program – program bantuan sosial dan bantuan pemerintah, multi lembaga sektoral agar penerima manfaat benar – benar tepat sasaran. Dan yang keenam, mendorong adanya program updating untuk pemerintah desa guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan serta inovasi bagi peningkatan mutu pelayanan.

Selanjutnya Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, meski ada beberapa catatan, namun semua fraksi telah menerima dan menyetujuinya.

“Berdasarkan pendapat akhir semua fraksi dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat nomor register Gubernur,” terang Marsono.

Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota DPRD Tulungagung, dalam hal ini Pansus, yang telah bekerja secara maksimal dalam meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan Tiga Ranperda tersebut.

“Meskipun selama dalam pembahasan ada perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada kaidah hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku pada akhirnya Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” ucap Bupati Maryoto.

Selain itu Bupati juga menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah mengenai Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah no 20 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan peraturan Menpan RB no 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa secara ideal, struktur organisasi yang bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap perubahan internal dan eksternal.

Dikatakannya, dalam perspektif ini struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan sehingga perlu dibentuk lembaga – lembaga baru sebagai pengembangan lembaga yang sudah ada yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) , Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Dan terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi Desa dan kewenangan Pemdes guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Undang – Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satunya adalah tentang pengisian perangkat Desa yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan oleh Puskesmas dan begitu pula pengaturan terkait ujian perangkat yang semula diatur dalam Perda menjadi diatur dalam Kepala Daerah,” terangnya.

Hal ini menurut Bupati dimaksudkan agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menyesuaikan kondisi masyarakat tanpa meninggalkan peraturan perundang undangan yang ada.

“Dan diharapkan terciptanya transparansi dalam pemilihan perangkat Desa untuk mendapatkan SDM perangkat Desa yang lebih kompeten,” harapnya.

Selanjutnya terhadap catatan dan usulan dari masing – masing fraksi, Bupati akan melaksanakannya untuk melengkapi kekurangannya.

“Dengan penegasan, bahwa Perda ini segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati agar terhindar dari persepsi yang berbeda – beda,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli beserta Jajaran Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

 101 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!