KPK Sebut Harun Masiku Tersangka Dugaan Suap Tentang Penetapan Anggota DPR, Berada di Luar Negeri

KPK Sebut Harun Masiku Tersangka Dugaan Suap Tentang Penetapan Anggota DPR, Berada di Luar Negeri

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Harun Masiku mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan berada di luar negeri.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023) malam.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang divonis tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula Agustiani Tio Fridelina kader PDI Perjuangan yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini. (udn)

 165 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *