Pemilhan Rektor UIM Bermasalah, Mahasiwa sambangi LLDikti VII Jatim di Surabaya
indopers.net, Pamekasan (Madura) – Seusai Aksi jilid II di gelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) pada Kamis, 22 Desember lalu, Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) dan ALUMNI Universitas Islam Madura mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur atas dasar keseriusan dalam menangani persoalan kampus (UIM) tersebut untuk konsultasi mengenai persoalan perubahan statuta dan pemilihan Rektor Universitas Islam Madura yang tidak kunjung jelas solusi dan realisasi tuntutannya.
Moh. Faizin selaku Juru berbicara menyampaikan, kami mendatangi LLDIKTI untuk konsultasi terkait statuta baru yang terindikasi tidak jelas keabsahannya kepada pihak yang berwenang di LLDIKTI, agar ada keseriusan dalam menangani persoalan ini pun juga nanti mendapatkan solusi yang paling baik untuk Universitas Islam Madura.
Persoalan Statuta ini memang sangat serius kami tangani karena bakal berdampak kepada integritas Universitas Islam Madura kedepan, bukan hanya tentang pengaruh terhadap pemilihan rektor. Terang Faizin dengan jelas.
Forum tersebut ditemui oleh pihak LLDIKTI yakni Ibu Hj. Anik Nuryani, S.E. dengan rekannya, Selaku representatif dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Ibu Hj. Anik Nuryani, S.E merespon positif dan serius serta sangat mengapresiasi atas kepedulian Aliansi Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa tersebut, kami sangat bangga dan berterimakasih atas kepedulian rekan-rekan Mahasiswa dan Alumni hingga menyita banyak hal, jauh-jauh dari Madura untuk konsultasi dengan kami, Ungkapnya.
Jadi kami akan mendiskusikan dan menindak lanjuti mengenai persoalan yang dihadapi kampus Universitas Islam Madura kepada pihak berwenang di LLDIKTI VII Wilayah Jawa timur. Sehingga menghasilkan solusi yang solutif untuk Universitas Islam Madura, pungkas ibu Hj. Anik Nuryani, S.E tersebut.
Sementara sisi lain Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) UIM Pamekasan menetapkan nama bakal calon Rektor untuk disampaikan ke Senat Universitas Islam Madura. Dimana sebelumnya ada 3 (tiga) nama pendaftar yaitu (1) Ahmad, S.Ag., M.Pd (Mantan Rektor UIM yang menjaba 2 Periode berturut-turut yaitu 2014-2018, 2018-2022), (2) Dr. Supandi, M.PdI (saat ini menjabat Wakil Rektor 3 UIM Pamekasan), (3) Dr. Moh. Subhan, MA (Kepala BAAK Universitas Islam Madura)
Namun pada saat tahapan kelengkapan administrasi ada satu bakal calon Rektor oleh panitia dianggap mengundurkan diri yaitu atas nama Dr. Supandi, M.PdI karena tidak melengkapai syarat administartif pada tahapan kedua. sementara nama bakal calon rektor yang lain dianggap memenuhi syarat administratif maka melalui surat keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) UIM Pamekasan Nomor ; 0043/A.1/P3R-UIM/XII/2022 Tanggal 17 Desember 2022 ditetapkan 2 (dua) nama bakal calon rektor sebagai berikut yaitu (1) Ahmad, S.Ag., M.Pd (2) Dr. Moh. Subhan, MA.
Dikonfirmasi melalui selulernya Suadi Ansori korlap aksi 2 kai di Kalpus yang terkenal 5 menara ilmu menjelaskan bahwa SK P3R UIM Pamekasan dinyatakan tidak absah karena menetapkan salah satu nama bakal calon rektor yaitu nama Ahmad, S.Ag., M.Pd dianggap melangar Statuta No 2 Tahun 2020 Pasal 26 tentang masa jabatan 2 kali berturut-turut dan P3R UIM masih menggunakan rujukan penetapan tercantum Statuta No 1 Tahun 2022 dimana statuta tersebut karena : (1) tanda tangan ketua Yayasan diduga Palsu, (2) seluruh anggota senat tidak ada yang tahu terhadap statuta tersebut artinya tidak ada SOP dan sosialisasi terkait statuta tersebut, (3) statuta tersebut tidak teraploud di PDDikti sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta turunannya Permenristek Dikti RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Pasal 6 dan Salinan lampiran angka Romawi III item 1 sd 2. (said)
426 total views, 1 views today