STATUTA UIM DISOAL MAHASISWA
DALAM PENJARINGAN REKTOR PERIODE 2023-2027

STATUTA UIM DISOAL MAHASISWADALAM PENJARINGAN REKTOR PERIODE 2023-2027

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Universitas Islam Madura yang dikenal kampus hijau saat ini memasuki pergantian Rektor, dimana rector sebelumnya adalah Ahmad yang sudah menjabat dua periode sejak 2014 – 2018 dan 2018 – 2022. Berdasarkan surat pengumuman yang beredar dikalangan kampus dan dikeluarkan Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) dengan Nomor A1/P3R-UIM/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022 memberikan persyaratan umum tentang bakal calon rektor setidak-tidaknya adalah ijazah serendah-rendahnya Magister (S2), minimal telah mengajar 4 (empat) Tahun, jabatan fungsional minimal lector dan memiliki pengalaman mengelolal institusi Pendidikan.

Masih Dalam surat tersebut mencantumkan Petunjuk pelaksanaan, tata tertib pemilihan rektor berdasar SK Rektor Nomor : 0598/UIM/IX/2022 serta juga tampak time line pemilihan rektor mulai 5-6 Desember 2022 sosialisasi dan Penjaringan Bakal Calon Rektor UIM, 7-9 Desember 2022 Pendaftaran Bakal calon Rektor UIM, 10 Desember 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Persyaratan umum bakal calon rektor, 11-16 Desember 2022 Pemenuhan kelengkapan administrasi bakal calon rektor UIM, 17 Desember 2022 Pengumuman sekaligus penetapan hasil seleksi administrasi bakal calon rektor UIM, 19-21 Desember 2022 Rapat Senat UIM Penetapan Calon Rektor UIM, 22-24 Desember 2022 Penyerahan Hasil Pertimbangan Senat pada Yayasan Universitas Islam Madura.

Atas surat Pengumuman dari Panitia, Mahasiswa yang tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus yang dikomandani Suadi Ansori Fakultas Pendidikan dan wakilnya Samsuddin dari Fakultas Hukum menyoal tentang statuta yang akan dijadikan rujukan dalam penjaringan pemilihan Rektor Periode 2023-2027 karena ditengarai bakal calon rektor juga terdari dari mantan rektor yang telah menjabat dua periode berturut-turut dan berdasar statute no 2 tahun 2020 bahwa masa jabatan Rektor hanya dua periode, kata Ansori sebagai korlap Audensi.

Masih menurut Ansori yang juga ketua PSBA dilingkungan Universitas Islam Madura menyatakan bahwa Panitia ternyata menerima pendaftaran bakal calon rektor yang juga mantan rektor dan sudah menjabat 2 periode berturut-turut—atas dasar inilah kami melakukan beberapa audensi kepada panitia menanyakan legal formal yang menjadi rujukan panitia. Pungkas Ansori pada awak media.

Setelah saya audensi mas, Panitia menyodorkan statuta No 1 Tahun 2022 katanya dapat dari lampiran pendaftaran bakal calon rektor yang sudah tidak lagi menjabat rektor. Kata Ansori kepada Media. Saya merasa ada kejanggalan dengan situasi seperti ini karena setelah saya berupaya ingin tahu sekuat tenaga tentang proses pemilihan rektor kata Ansori, akhirnya statuta sebagai aturan baru dikirim oleh Panitia kepada Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus setelah sebelumnya melakukan audensi untuk menanyakan proses dan tahapan penjaringan pemilihan rektor, jadi tiba-tiba rujukan pemilihan rektor tidak hanya mengacu pada statuta No 2 tahun 2020 tapi panitia mendapatkan lampiran statuta No 1 tahun 2022 dari lampiran pendafataran salah satu bakal calon yang diberikan kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Univ. Islam Madura Tahun 2022 dimana yang berikan FC nya dan tanda tangan yayasan terindikasi dipalsu.

Mestinya aturan baru tersebut yang merupakan perubahan statuta secara procedural diberikan Plt Rektor kepada Panitia, dan yang aneh dari perubahan statuta tersebut hanya 1 pasal yang dirubah tentang masa periode rektor dari 4 tahun 2 kali periode berturut-turut menjadi dikecualikan bila dibutuhakn Yayasan bisa 3 Periode. Masih menurut Ansori Saya dan seluruh mahasiswa UIM Pamekasan sangat kecewa dengan persyaratan ini mestinya pasal-pasal yang lain juga dirubah seperti minimal Pendidikan dan jabatan fungsional serta prestasi dan kontribusi bakal calaon rektor terhadap kampus ini, pungkasnya.

Maka statuta perubahan yang masih dalam perdebatan ini dan juga terkait indikasi tanda tangan Yayasan dipalsu cenderung untuk kepentingan bakal calon tertentu kata Ansori, ini tidak untuk perbaikan kampus UIM yang lebih baik untuk masa yang akan datang. Dihubungi terpisah melalui selulernya Muhsi sebagai bagian Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Univ. Islam Madura hingga berita ini ditulis belum berhasil dihubungi, sehingga statuta ini masih akan terus ditelusuri dan akan ditanyakan kepada Yayasan serta ke LLDikti kata Ansori. (said)

 326 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!