Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Terkait Suap Dana Hibah
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
indopers.net, Jakarta – Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Dia ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim.
Penangkapan dilakukan Rabu (14/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di gedung DPRD Jatim.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Kamis (15/12/2022).
Ali Fikri menyebut tidak hanya Sahat, total ada empat orang yang ditangkap oleh KPK.
“Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” imbuhnya.
Tiga lainnya tidak dijelaskan rinci, tapi Ali Fikri menyebut terdiri dari staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.
“Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta. Perkembangannya segera disampaikan,” imbuhnya.
Kabag pemberitaan KPK itu mengungapkan, keempatnya diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga pagi tadi, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.
BREAKING NEWS
Tim KPK Temukan Barang Bukti Uang Tunai dalam OTT di Surabaya
Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya melakukan penindakan hukum di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).
Penindakan itu terkait dugaan korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Dari empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), seorang di antaranya berstatus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS, dan pihak lain,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (15/12/2022).
Menurut Firli, Tim Penindakan KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti. Dia bilang, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan.
Nantinya, hasil penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
“Tim menyita uang tunai. Sekarang KPK masih bekerja, dan detailnya disampaikan saat konferensi pers,” tegas Firli.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
(udn)
210 total views, 1 views today