KPK Sita Dokumen Terkait Suap APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari pemeriksaan beberapa saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
“Dari para saksi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Rabu (14/12/2022).
KPK memeriksan para saksi untuk tersangka Budi Setiawan (BS) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Mereka adalah Iwan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bappeda Provinsi Jatim, Mochamad Ismanto Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jatim, Amalia Rizqina karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour dan Travel), dan Erwin Novianto Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 2016-2020.
Selain itu, KPK juga memeriksa Fattah Jasin Wakil Bupati Pamekasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.
“Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan banprov untuk Pemkab Tulungagung,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fattah pada Selasa (6/12/2022). Penyidik saat itu sedang mendalami dokumen penjelasan atas bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim.
KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.
Adapun konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim saat itu akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar pada 2015.
Dari alokasi bantuan tersebut, kemudian Sutrisno Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada BS sebesar Rp3,5 miliar.
Pada 2017, BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
Di tahun yang sama, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencairkan anggaran keuangan di Provinsi Jatim dan menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung. Pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
KPK menduga, sebagai bentuk komitmen maka Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS pada 2017 dan 2018.(udn)
164 total views, 1 views today