3 anggota BPD di Sampang 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

3 anggota BPD di Sampang 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

indopers.net, Sampang (Madura)

Proses penyelidikan dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Sampai saat ini dalam tahap klarifikasi data dan keterangan beberapa pihak. Kamis 1/12/2022

Diketahui sebelumnya L-KPK dan Lembaga PAPEDA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan honor BPD Karang Gayam yang melibatkan mantan kepala desa ber inisial D

Sementara proses penyelidikan sampai pada proses lidik klarifikasi data dan keterangan seluruh pihak, namun 3 anggota BPD yang status nya saksi 2 kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas

Hal ini memantik respon dari pelapor Badrus Sholeh Ruddin. SH, ia bersama L-KPK dan tim Joker mengawal kasus tersebut dengan melakukan kajian kajian Perintah undang undang yang berlaku di Indonesia,

“Memang benar Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada penyidik Tipikor Polres Sampang agar tidak lupa memahami status saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Badrus

Ia juga meminta kepada penyidik agar memanggil secara paksa kepada 3 anggota BPD yang mangkir jika kesaksiannya di anggap penting

“Apabila status saksi yang mangkir ini adalah ujung tombak atau penting keberadaannya dalam proses penyelidikan maka perlu lah penyidik untuk melakukan panggil paksa,” harapnya

Pihaknya juga menceritakan jika pernah mendapatkan ilmu yang berharga saat masih di bangku kuliah

“Saya ingat dulu apa yang di jelaskan oleh pakar hukum acara pidana Prof Mudzakir pada tahap awal penyelidikan itu belum mengikat para saksi artinya mereka dipanggil hanya dimintai keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak,” akunya

“Tapi dalam konteks penegakan hukum bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya menentukan finalisasi ke penyidikan berikutnya, menurut beliau secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang,” pungkas Badrus

(Man)

 290 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!